Berita / Nusantara /
Masuk HGU, Warga dan Gereja Tidak Bisa Urus Sertifikat Tanah
Jakarta, Elaeis.co - Kabar pencaplokan dan penyerobotan lahan gereja dan rumah warga dibantah oleh masyarakat RT 03 Dusun Juwung Marigai dan Kepala Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur. Lahan yang dipersoalkan tersebut memang masuk dalam HGU perusahaan perkebunan sawit PT Ketapang Subur Lestari (KSL).
Habionoto Arman, salah seorang warga, mengatakan, simpang siur kabar soal penyerobotan lahan itu mencuat saat BPN melakukan pengukuran tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat itu ketahuan jika 8 rumah warga serta lahan dan bangunan gereja di Dusun Juwung Marigai ternyata masuk dalam HGU yang saat ini dikuasai PT KSL.
Akibatnya, warga dan gereja tidak bisa membuat sertifikat atas tanah tersebut. Habionoto Arman termasuk satu diantara yang tidak bisa mengurus sertifikat itu.
“Ini memang kesalahan dari perusahaan pemilik HGU yang pertama, sebelum PT KSL. Sedangkan kesalahan dari PT KSL, mereka tidak melakukan sosialisasi kepada warga saat melakukan take over sehingga tidak pernah ada yang tahu jika tempat kami ini masuk HGU,” katanya, dikutip Akuratnews.com.
Keterangan itu dibenarkan Kepala Desa Janah Jari, Dikianto Utiu. “Jadi tidak ada pencaplokan, apalagi penggusuran lahan gereja maupun pemukiman warga. Hanya saja gereja dan rumah warga di RT 03 masuk dalam HGU PT KSL,” jelasnya.
Dia berharap Pemkab Barito Timur bisa menengahi persoalan itu agar rumah warga dan lahan gereja di RT 03 bisa dikeluarkan dari HGU PT KSL. “Supaya mereka bisa mengurus sertifikat tanah,” tukasnya.
Terpisah, Senior Manager Corporate Affair CAA Grup, induk PT KSL, Raden Agus Hiramawan menegaskan, PT KSL tidak pernah mencaplok atau menyerobot lahan maupun bangunan gereja di RT 03 Desa Janah Jari.
“PT KSL tidak pernah mempermasalahkan keberadaan gereja, tidak ada niat menggusurnya apalagi mengelola lahan gereja maupun 8 rumah warga di RT 03 meski masuk dalam HGU,” katanya.
Menurutnya, proses peralihan HGU dari pemilik lama ke PT KSL sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini, sekalipun lahan itu tidak kami garap, tapi kami tetap melaksanakan kewajiban yang melekat padanya sebagai pemegang HGU. Jadi, kami tidak diuntungkan apa-apa dengan masuknya rumah warga dan gereja dalam HGU,” tegasnya.
Hingga saat ini, katanya, pihak perusahaan belum pernah menerima usulan dari pengurus gereja atau pihak lain untuk melepaskan lahan dan bangunan gereja itu dari HGU PT KSL. “Hubungan dengan masyarakat selama ini harmonis saja,” sebutnya.
Terkait gagalnya warga membuat sertifikat hak milik atas tanah yang masuk dalam HGU PT KSL, dia menilai bahwa hal itu sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Terkait tuntutan dan keinginan lahan gereja maupun pemukiman warga dikeluarkan dari HGU, itu domainnya pemerintah untuk menjawabnya. Dan kami tegaskan sekali lagi, bangunan gereja dan bangunan lainnya itu kan sudah masuk dalam HGU saat kami take over dari perusahaan pemilik HGU sebelumnya. Namun untuk mengeluarkannya dari HGU, tentu ada proses yang harus dilalui sesuai dengan peraturan dan perundangan sebagaimana saat proses pergantian kepemilikan HGU,” ucapnya.
Komentar Via Facebook :