https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Masuk Kawasan Hutan, Kebun dan Pabrik Sawit Disegel Polisi

Masuk Kawasan Hutan, Kebun dan Pabrik Sawit Disegel Polisi

Polda Kalsel memasang garis polisi dan memasang pemberitahuan di areal kebun kelapa sawit milik PT LSI (ANTARA/Firman)


Jakarta, Elaeis.co - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyegel kebun sawit yang dikelola PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Perusahaan itu mengelola kawasan hutan tanpa proses permohonan pelepasan kawasan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo mengatakan, berdasarkan keterangan dan pengukuran yang dilakukan bersama ahli, operasional PT LSI berada di kawasan hutan produksi tetap (HP) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK). Penyerobotan kawasan hutan itu saat ini sedang disidik oleh Polda Kalsel.

Dia mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menerima surat penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 399 tanggal 6 September 2021. Penyitaan dan penyegelan meliputi kebun kelapa sawit seluas 2.380,05 hektar dan satu unit pabrik kelapa sawit (PKS).

"Kami lakukan upaya paksa penyitaan dan penggeledahan terhadap objek yang dipersangkakan pada PT LSI," katanya, dikutip Antara.

Dia mengingatkan perusahaan untuk tidak mengoperasikan perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan. "Seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan sementara selama proses hukum berjalan," tegasnya.

Dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana mengerjakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah itu, penyidik bertindak berdasarkan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 ayat 3 huruf A Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyidikan ini terus berproses dan nanti dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka yang harus bertanggung jawab," katanya.

Saat proses penyitaan di lapangan, tim Ditreskrimsus Polda Kalsel dibantu Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana untuk pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung dan Kapolsek Angsana Iptu Jody Dharma. Turut hadir Kepala Desa Bayan Sari Atum dan perwakilan perusahaan.

Komentar Via Facebook :