Berita / Sumatera /
Masuk Kawasan, Pekebun dan Korporasi Diminta Urus Legalitas Lahannya
Rengat, elaeis.co - Hingga saat ini masih banyak masyarakat dan perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengolah lahan yang masuk kawasan hutan.
Pemkab Inhu menghimbau seluruh masyarakat maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya untuk melakukan pengajuan legalitas kebun yang terlanjur ditanam dalam kawasan.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan (disbun) Inhu, Faisal Ilham, mengatakan, bahwa perizinan dari pemda setempat dibutuhkan sebagai dasar untuk melanjutkan pengurusan ke pemerintah provinsi hingga pusat.
"Pendataan dan pengajuan legalitas ini tujuannya supaya tidak terjadi tindak pidana, bagi pelaku perkebunan yang ada unsur keterlanjuran diberi waktu untuk mengurusnya," terangnya kepada elaeis.co, Rabu (27/7).
Menurutnya, pemerintah mengarahkan hal tersebut sesuai petunjuk UU Cipta Kerja nomor 11/2022 dan PP nomor 24/2020. "Pekebun atau korporasi diberi masa waktu tiga tahun untuk melengkapi status lahan khususnya dalam kawasan hutan," tambahnya.
Sampai saat ini, katanya, Disbun Inhu terus melakukan pembekalan bagi perusahaan atau masyarakat lewat sosialisasi tentang pentingnya melengkapi administrasi perizinan agar hak petani maupun perusahan terjamin hukumnya.
"Jumlah korporasi yang telah mengajukan kira-kira sebagian dari 40 perusahaan beroperasi di Inhu, angkanya lupa karena harus lihat berkas yang masuk. Tetapi yang paling penting, masyarakat dalam bentuk kelompok sudah ada pengajuannya," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :