Berita / Sumatera /
Masyarakat 11 Desa Penyangga Ultimatum PT BRS Tunjukkan HGU
Bengkulu, elaeis.co - Perwakilan masyarakat dari 11 Desa Penyangga memberikan peringatan kepada PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) untuk segera menyampaikan data Hak Guna Usaha (HGU) paling lambat akhir Februari 2023.
Duriman, perwakilan masyarakat, mengatakan, jika perusahaan ini tidak menindaklanjuti peringatan tersebut, maka masyarakat terpaksa akan mengusir perusahaan dari wilayah 11 desa.
"Perusahaan perkebunan sawit ini diduga melakukan aktivitas usaha tanpa mengantongi izin HGU dari pemerintah pusat. Izin HGU yang lama telah berakhir pada tahun 2018 dan saat ini masih dalam proses perpanjangan," kata Duriman, Jumat (10/2).
Menurutnya, masyarakat tidak bisa membiarkan perusahaan bekerja tanpa izin yang sah. Ia mengatakan bahwa hal ini merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Kami sudah berkali-kali meminta agar perusahaan ini menyampaikan data HGU, tapi sampai saat ini belum ada tindakan yang diambil. Oleh karena itu, kami memberikan peringatan ini sebagai tindakan terakhir," tandasnya.
Kabid PSP Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Helmi Yuliandri SP, mengatakan bahwa perusahaan perkebunan sawit harus memiliki izin HGU yang sah untuk melakukan aktivitas usaha. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memiliki izin HGU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Pemerintah provinsi Bengkulu akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan aktivitas usaha tanpa izin yang sah. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan dikenakan sanksi," tegasnya.
Sementara itu, PT Bimas Raya Sawitindo belum memberikan tanggapan atas desakan masyarakat 11 Desa Penyangga. Banyak pihak meminta perusahaan segera memberikan jawaban dan menindaklanjuti peringatan tersebut untuk menghindari timbulnya masalah baru dengan masyarakat sekitar.
Komentar Via Facebook :