https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Masyarakat Bakal Garap Lahan PT ASL karena Terlantar

Masyarakat Bakal Garap Lahan PT ASL karena Terlantar

Puluhan warga patok lahan yang berada di HGU PT Alam Sari Lestari.


INHU, Elaeis.co - Puluhan masyarakat Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau turun ke lokasi lahan milik PT Alam Sari Lestari (ASL), minggu (15/8) kemarin. 

Bermodal dokumen, masyarakat mulai mematok areal lahan tersebut didampingi penasehat hukum mereka, Amsar SH.

Lahan perusahaan tersebut juga disinyalir terlantar. Masyarakat melakukan pematokan itu juga untuk memperjuangkan hak mereka yang dahulu diduga dijanjikan oleh korporasi.

"Saya menerima kuasa dari kelompok masyarakat desa talang jerinjing yang tergabung dalam koalisi Rumpun Melayu Indragiri (RMI). Agenda kemarin, dilakukan pengukuran lahan yang sudah puluhan tahun terlantar oleh pemilik HGU, dan akan diserahkan kepada masyarakat," kata Amsar kepada Elaeis.co, Senin (16/8).

Menurut Amsar, lahan itu masuk katagori terlantar karena dalam UU dan aturan HGU sudah jelas disebutkan, tiga tahun lahan tidak dikelola dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya akan menjadi lahan terlantar dan bisa dikuasai oleh masyarakat. 

Terus, sertifikat HGU yang sudah diterbitkan oleh BPN juga bisa dicabut apabila pemegang tidak menggunakan lahan tersebut atau menelantarkannya.‎ Parameter lahan bisa disebut terlantar bila sejak 3 tahun terbitnya HGU tidak dilakukan pemanfaatan usaha.

"Tanah yang tidak digunakan sesuai dengan arahan tujuan pemberian haknya, disebut sebagai tanah terlantar. Tanah terlantar itu tanah yang sudah diberikan hak oleh negara tetapi tidak dipergunakan atau dimanfaatkan sesuai sifat dan tujuan pemberian haknya. Itu termuat dalam PP 11/2010 tentang pengendalian lahan terlantar," tegasnya. 

Dari luasan HGU PT Alam Sari Lestari yang terlantar, lanjut Amsar bahwa pihaknya hanya memperjuangkan 1.300 hektar. Jumlah luasan itu masuk ke wilayah Desa Talang Jerinjing sesuai dengan peta administrasi desa. 

"Sebelum saya memegang permasalahan ini, Ketua Kelompok yang diketahui Yusril Lubis pada tahun 2012 telah membawa ranah ini ke Kanwil BPN Provinsi Riau, dan BPN Provinsi Riau juga sudah menyurati pihak perusahaan sampai tiga kali, namun pihak perusahaan tidak pernah mengindahkannya. Hingga akhirnya BPN menetapkan bahwa lahan tersebut adalah lahan terlantar," kata Amsar. 

Untuk diketahui, dari data yang diproleh Elaeis.co, PT Alam Sari Lestari dengan HGU Nomor 01 tahun 2007 memiliki luasan 5.860,95 hektar untuk budidaya tanaman kelapa sawit. 

Tetapi, dari keseluruhan tanah tersebut hanya sebagian yang sanggup dibangun kebun kelapa sawit. Dengan adanya aduan dari beberapa pihak termasuk masyarakat, BPN bekerja sesuai UU dengan memberikan peringatan I, II, hingga III kepada penerima izin serta ditetapkan lahan itu berstatus terlantar.

Komentar Via Facebook :