Berita / Sumatera /
Masyarakat Diminta Lakukan ini untuk Selesaikan Konflik Lahan dengan PT RPI
Rengat, elaeis.co - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah III Pekanbaru melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa lahan dalam kawasan hutan di Kantor Camat Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Riau, Sabtu (31/8).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Desa Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI).
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Kepala Seksi P3HPHL BPHL wilayah III Pekanbaru, Ruslan Hamid, didampingi Camat LBJ, Amin. Turut hadir Datuk Panglima Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Inhu, Nofri Arizandi Zakaria, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, Kasat Intel Polres Inhu, Iptu Beny Adil Saputra, perwakilan Camat Kelayang, dan perwakilan warga dari beberapa desa di Kecamatan LBJ.
Baca juga: Selesaikan Konflik di Konsesi PT RPI, Pemerintah Diminta Bentuk Tim Terpadu
"Ini yang kedua kalinya rapat penyelesaian dibuat. Yang pertama berlangsung di Kantor Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), 28 Agustus 2024, bersama stakeholder untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi," kata Ruslan.
Dia menyampaikan, ada beberapa skema penyelesaian terhadap konflik yang dialami masyarakat sejumlah desa dengan PT RPI.
"Bagi warga yang terlanjur menanam tanaman bukan kelapa sawit, bisa diselesaikan lewat skema kemitraan sosial. Akan tetapi apabila komoditi yang ditanam kelapa sawit, maka penyelesaiannya adalah PP 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif Di Bidang Kehutanan," jelasnya.
Dia menambahkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh ini baru menerbitkan 9 surat keputusan tentang data dan informasi kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa perizinan bidang perkebunan (SK DATIN) baik kalangan perseroan maupun KUD di Inhu.
Baca juga: Tolak Penggusuran oleh PT RPI, Ratusan Petani Sawit Geruduk Kantor Bupati Inhu
"Masih ada kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan penyelesaian keterlanjuran lewat jalur perorangan untuk mendaftar. Apabila data administrasi telah dipenuhi, akan menjadi penentu dalam penerapannya nanti, apakah diselesaikan sesuai UU Cipta Kerja atau skema kemitraan sosial," ulasnya.
Hasbi, Sekdes Lubuk Batu Tinggal, menuturkan bahwa saat ini para petani sedang menyusun permohonan penyelesaian keterlanjuran dan melengkapi administrasi lahan yang diprediksi rampung pada 15 September 2024.
"Sekitar 10% lagi berkas rampung, tinggal scanning data pemilik kebun sebanyak 1.500 KK atau dengan luasan lahan kebun mencapai 3.000 hektar dengan umur tanaman 10 tahun," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :