https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Masyarakat Dua Desa Keluhkan Tapal Batas Kebun PTPN XIII

Masyarakat Dua Desa Keluhkan Tapal Batas Kebun PTPN XIII

DPRD Paser dengan menggelar RDP bersama masyarakat dua desa dan PTPN XIII. Foto: Humas DPRD Paser


Tana Paser, elaeis.co – Keluhan warga Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot dan Desa Damit Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditindaklanjuti DPRD Paser dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PTPN XIII.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Hendrawan Putra ST yang didampingi anggota Komisi I M Saleh dan Hamransyah. Selain perwakilan masyarakat, rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Agustinus, Camat Tanah Grogot dan Camat Kuaro, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam rapat itu warga menyampaikan keresahannya karena sampai saat ini belum ada kejelasan tapal batas desa dengan kebun sawit milik perusahaan negara tersebut. Bahkan warga menuding perusahaan menggarap lahan mereka secara ilegal karena HGU PTPN XIII daerah operasi Long Pinang tak masuk dalam wilayah desa. Sebelumnya warga yang merasa lahannya diserobot bersabar karena dijanjikan menjadi plasma perusahaan. Namun ternyata tak pernah direalisasikan.

Hendrawan meminta agar masyarakat tetap tenang karena semua anggota DPRD Paser akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan.

“Kita kawal bersama prosesnya, karena pasti ada proses yang perlu kita ikuti. Jadi, kita minta masyarakat tetap optimis, semoga apa yang diinginkan masyarakat dapat tercapai,” katanya melalui keterangan resmi Humas DPRD Paser belum lama ini.

Menurutnya, di Kabupaten Paser masih banyak ditemukan desa yang masih belum mendapatkan ketetapan tapal batas. “Ini sudah menjadi masalah menahun,” ujarnya.

DPRD Paser lewat Komisi I mendorong pemerintah daerah bergerak cepat agar persoalan tapal batas yang belum selesai dapat diselesaikan secepatnya.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Kita minta pada pemerintah daerah agar persoalan tapal batas bisa diselesaikan,” katanya.

Dia juga berjanji akan membahas aspirasi tersebut dalam rapat koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah. “Hasil RDP dinotulenkan untuk diketahui oleh pemerintah daerah dan akan ditindaklanjuti oleh pihak2 terkait. Kami akan menyampaikan aspirasi ini dalam rapat dengan pemerintah nantinya,” sebutnya.

Dia juga mengajak semua pihak saling bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Saya meminta Bupati Paser untuk mengawal permasalahan itu hingga selesai. BPN Paser dan BPN Provinsi Kaltim juga harus melakukan pengukuran ulang agar mendapatkan data pasti mana saja yang masuk dalam HGU PTPN XIII,” ucap politisi Partai Demokrat tersebut.

Agustinus berjanji BPN secepatnya akan memverifikasi data-data yang disodorkan masyarakat.

“Masyarakat juga bisa mengajukan keberatan melalui ‘SENTUH tanahku’. Aplikasi mobile ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, pengecekan informasi berkas, dan sertifikat tanah,” sebutnya.
 

Komentar Via Facebook :