https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Masyarakat Tumbang Telaken Tuntut Tiga Perusahaan Sawit Realisasikan Plasma

Masyarakat Tumbang Telaken Tuntut Tiga Perusahaan Sawit Realisasikan Plasma

Masyarakat berkumpul membahas tuntutan kebun plasma kepada tiga perusahaan di Manuhing. foto: ist.


Kuala Kurun, elaeis.co - Sebanyak 159 warga Kelurahan Tumbang Telaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menuntut tiga perusahaan sawit segera merealisasikan kewajiban kebun plasma. Perusahaan itu yakni PT. Tantahan Pahundup Asi (TPA), PT. Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) dan PT. Agro Lestari Sentosa (ALS).

Masyarakat sudah lama terdampak oleh adanya perkebunan sawit di wilayahnya, namun hingga kini belum mendapatkan hak kebun plasma.

Untuk menyatukan persepsi terkait tuntutan kepada pihak perusahaan, masyarakat yang menuntut kebun plasma melakukan rapat di rumah Kordinator Aspirasi Masyarakat, Silvanus Tio Ikate Riwut. Rapat dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat serta pihak Polsek Manuhing.

"Kita menghimpun hal-hal yang akan disampaikan kepada tiga perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Kami mengundang masyarakat membahas bagaimana langkah kita untuk mendapatkan kebun plasma yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar Perkebunan yang terdampak langsung dari akibat lahan mereka yang di tanami sawit," ungkap Silvanus dalam pernyataan resmi dikutip Kamis (31/10).

Menurutnya, dengan hadirnya perkebunan sawit di wilayah Kelurahan Tumbang Telaken, masyarakat tidak bisa lagi mengambil kayu untuk pondok, kayu bakar, mencari hasil hutan, dan tidak ada lagi untuk tempat berburu.

“Saya yang ditunjuk sebagai kordinator akan membawa tuntutan masyarakat ini kepada pihak perusahaan. Di mana sejak berdirinya tiga perusahaan sampai dengan produksi, belum ada iktikad baik untuk memberikan plasma kepada warga setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Disebutkannya, PT. TPA dan PT. KHS berdiri sejak tahun 2005 sedangkan PT. ALS berdiri tahun 2007. Dari ketiga perusahaan tersebut, baru PT. TPA yg sudah memberikan plasma tapi itu pun tidak sesuai dengan data warga yang mendapatkan dengan luasan izin yang ada.

“Lahan inti HGU PT. TPA seluas 14.000 hektar, PT. KHS seluas 20.000 hektar, dan PT. ALS seluas 20.000 hektar. Jika mengacu pada 20 % dari luasan lahan, seharusnya warga Kelurahan Tumbang Telaken yang mendapat plasma adalah 580 KK. Tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan hak kami sesuai dengan kesepakatan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi," bebernya.

Dalam rapat tersebut diambil kesepakatan bahwa apabila pihak pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak bisa menyelesaikan masalah ini, maka masyarakat akan mengambil tindakan secara adat di lapangan. "Akan kami pasang Hinting Pali," pungkasnya.

Hinting pali merupakan ritual agama Hindu Kaharingan yang biasa dilakukan saat upacara tiwah. Hinting pali dilakukan untuk menandakan lokasi suci yang tidak boleh melakukan perbuatan atau dimasuki sembarangan.


 

Komentar Via Facebook :