Babel, elaeis.co - Masyarakat tutup akses masuk PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD), yang beroperasi di Kecamatan Membalong, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Tindakan ini dilakukan buntut dari tuntutan masyarakat yang belum terpenuhi. Yakni pembangunan kebun sebanyak 20% dari luasan HGU yang dimiliki oleh PT FLD tersebut.
Ketua DPW APKASINDO Babel, Sahurudin mengatakan sebelumnya masyarakat telah mengajukan tuntutan tersebut kepada pihak perusahaan. Namun tidak mendapat tanggapan hingga terjadi unjuk rasa di wilayah PKS itu beroperasi.
"Perusahaan gak peduli. Kita Apkasindo berharap pemerintah segera hadir hingga dapat bekerjasama dengan PKS untuk mencari solusi. Sehingga terjalin hubungan yang harmonis terhadap masyarakat sekitar," paparnya kepada elaeis.co, Kamis (13/7).
Menurutnya, pembangunan kebun plasma seluas 20% dari total HGU adalah kewajiban perusahaan. Ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain (APL) yang berada di luar HGU. Selain itu, pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusahaan di areal pelepasan kawasan hutan.
Sahurudin mengaku tidak mengetahui persis luasan total kebun milik PT FLD tersebut. Sebab perusahaan dinilai tertutup dengan masyarakat.
"Makanya kita sangat mendukung pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik," tandasnya.
Masyarakat Tutup Jalan ke PKS, Ini Penjelasan Versi Ketua DPW Apkasindo Babel
Diskusi pembaca untuk berita ini