Berita / Serba-Serbi /
Mau Buka Kebun Sawit, 4 Orang Tertangkap Tangan Bakar Lahan di Tengah Malam
Banyuasin, elaeis.co - Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, terus memantau dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Terakhir, polisi berhasil mengamankan empat orang yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan sawit.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra SIK, mengungkapkan bahwa kebakaran itu terjadi di lahan seluas sekitar 3/4 hektar yang dimiliki oleh IA. "Lahan itu berlokasi di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa," katanya, kemarin.
Kronologi kejadian bermula saat Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin sedang melakukan patroli untuk memantau potensi kebakaran. Mereka menerima informasi dari masyarakat melalui Call Center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel tentang adanya pembukaan lahan dengan cara membakar di Desa Kenten Laut.
Pembakaran itu dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diduga bekerja malam hari agar tidak mudah dikenali.
Tim Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin segera menuju lokasi pada pukul 21.30 WIB dan menemukan lahan yang sudah terbakar dengan luas sekitar 3/4 hektar. Tidak itu saja, mereka berhasil mengamankan para pelaku yang baru saja membakar lahan untuk tujuan penanaman tanaman kelapa sawit. "Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BS, ES, PS, dan IA," paparnya.
Menurutnya, para pelaku terlebih dahulu menebang batang pohon yang ada di lahan tersebut sebelum dibakar lahan. Pemilik lahan tersebut sudah menyiapkan bibit sawit yang akan ditanam.
Kapolres Banyuasin menjelaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 108 UU RI Nomor 39 tahun 2014 menyatakan bahwa setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenai pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 milyar.
"Sedangkan menurut Pasal 56 Ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2014, Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dan Pasal 187 KUHP mengancam pidana penjara selama 12 tahun bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran," sebutnya.
Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 188 KUHP yang memberikan pidana penjara selama 5 tahun atau pidana kurungan selama 1 tahun jika mereka menyebabkan kebakaran karena kelalaian atau kealpaan.
"Polres Banyuasin akan terus melakukan penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap pelaku karhutla guna melindungi lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan yang merusak," tegasnya.
Komentar Via Facebook :