Berita / Serba-Serbi /
Mediasi Buntu, Peternak Ngotot akan Angon Sapi di Areal PT Soeloeng Laoet
Sei Rampah, elaeis.co - Polres Serdang Bedagai (sergai), Sumatera Utara, menggelar mediasi antara masyarakat peternak sapi di Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Soeloeng Laoet (SL).
Mediasi dilakukan karena adanya larangan hewan ternak milik masyarakat masuk ke areal perkebunan tersebut. Pertemuan bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Sergai, Sabtu (25/11).
Mewakili Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, KBO Satreskrim Iptu Edward Sidauruk memimpin mediasi bersama Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham dan Kanit Binmas Polsek Firdaus Ipda LB. Manullang.
Usai mediasi Edward menjelaskan, masyarakat Desa Sinah Kasih yang selama ini beternak lembu dan tinggal berdekatan dengan PT SL selama ini dibebaskan masuk ke areal perkebunan sawit.
“Seiring berjalannya waktu, karena musim tanam, maka ada kebijakan dari perusahaan untuk meningkatkan pertumbuhan sawit. Maka rumput di daerah penanaman ada yang disemprot racun,” ungkapnya dalam rilis Polres Serdang Bedagai.
Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, perusahaan mengambil kebijakan sehingga ternak- ternak lembu milik masyarakat tidak diperbolehkan lagi diangon atau digembalakan di dalam perkebunan PT SL. "Tapi masyarakat sangat mengharapkan agar ternak mereka bisa mencari makan di dalam areal perkebunan," tukasnya.
Mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan alias buntu.
“Jadi kesimpulan dari pertemuan itu, pihak PT SL memberikan kebebasan kepada masyarakat peternak untuk mengarit rumput sebanyak-banyaknya. Namun kalau untuk mengangon di dalam perkebunan, tetap tidak diizinkan,” bebernya.
Humas PT SL, Ari mengatakan, masyarakat bukan dilarang mengambil rumput untuk ternaknya. "Tapi harus diarit rumputnya, silahkan saja. Kalau sampai melepas hewannya di dalam kebun, itu yang tidak boleh," tegasnya.
“Kita juga tidak bisa melarang masyarakat untuk beternak, tapi jangan sampai masuk areal, kita minta masyarakat harus ikuti peraturan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat peternak Indra Gunawan mengaku tidak puas dengan keputusan perusahaan. “Pihak perusahaan tetap tidak memberikan izin untuk mengangon sapi dengan alasan SOP, perawatan kelapa sawit, dan juga beberapa peraturan seperti penyemprotan,” jelasnya.
Pelarangan hewan ternak masuk areal perkebunan yang sama sudah pernah terjadi di tahun 2019 dan 2021. Menurutnya, di tahun 2021, setelah protes, peternak akhirnya dapat solusi dari pimpinan perusahaan yang menjabat saat itu. "Kami diminta membuat surat di atas materai, barulah diperbolehkan mengangon, tapi daerah sawit yang sudah tua atau produksi," sebutnya.
“Harapan kami sebagai peternak, mohon agar perusahaan memberikan ruang yang layak untuk mengangon. Dulunya kami diperbolehkan dan tidak ada permasalahan, kenapa sekarang dilarang? Karena belum ada titik temu, kami sebagai peternak tetap mengangon dan akan kami tempatkan di sawit yang sudah tua,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :