https://www.elaeis.co

Berita / Pojok /

Memperbaiki Penentuan Harga TBS

Memperbaiki Penentuan Harga TBS

Petani kelapa sawit di Kalimantan Barat mengantar sendiri hasil panennya ke pabrik. foto: aziz


Oleh: Sudarsono Soedomo *)

Penetapan harga Tandan Budah Segar (TBS) sering menjadi perdebatan meskipun telah ada pedoman dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor  01/PERMENTAN/KB.120/1/2018. 

Isu pokok perdebatan adalah bahwa harga TBS dirasakan terlalu rendah oleh petani dan adanya perbedaan harga TBS yang signifikan antar wilayah. Problem utamanya adalah ada asimetri dalam penguasaan informasi rendeman antara penjual dan pembeli TBS. 

Tulisan ini akan membahas bagaimana menentukan harga TBS agar terasa lebih adil. Dengan mengubah hanya notasi yang digunakan, Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 memberikan formula penghitungan harga TBS berikut ini:

wp = kp — 1 (h1,pR1 + h2,pR2)              (1)

di mana w(p) adalah harga TBS yang diterima oleh pekebun di tingkat pabrik, dinyatakan dalam Rp/kg, pada periode berjalan (p), k adalah indeks proporsi yang menunjukkan bagian yang diterima oleh Pekebun, dinyatakan dalam persentase (%) pada periode sebelumnya.

h1,p adalah harga rata-rata CPO tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg), h2,p adalah harga rata-rata Palm Kernel (PK) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing  perusahaan pada periode berjalan, dinyatakan dalam rupiah per kilogram (Rp/kg), R1 adalah rendemen CPO tabel dinyatakan dalam persentase (%), dan R2 adalah rendemen PK tabel dinyatakan dalam persentase (%).

Selanjutnya, indeks k dihitung dengan formula sebagai berikut:

di mana  R,p — 1 adalah  rendemen CPO aktual di pabrik selama dalam periode sebelumnya dan R,p — 1 adalah rendemen KP aktual di pabrik selama dalam periode sebelumnya. Dengan mensubstitusikan  formula penghitungan  indeks  k ke dalam  formula penghitungan harga TBS akan diperoleh persamaan berikut:

Formula terakhir ini menunjukkan bahwa harga TBS ditentukan oleh faktor harga CPO, harga PK, rendemen CPO dan rendemen PK tabel, dan rendemen CPO dan rendemen PK aktual.   

Dua faktor pertama merupakan informasi terbuka yang mudah dimonitor oleh siapapun. Sementara, rendemen merupakan informasi privat yang dikuasai hanya oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS). 

Pemerintah perlu mengatasi problem asimetri dalam informasi sehingga pekebun sawit terlindungi. 

Pengolahan TBS sebenarnya menghasilkan produk ganda. Produk utamanya adalah Crude Palm Oil (CPO). Di samping CPO, dihasilkan juga Kernel Palm (KP), cangkang, dan bahkan janjang kosong serta sabut yang memiliki nilai meski kecil. 

Permentan Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 hanya mempertimbangkan dua produk, yakni CPO dan KP. Mungkin, ke dalam formula penentuan harga TBS perlu ditambahkan komponen cangkang yang mempunyai nilai ekonomi cukup signifikan.


*) Guru Besar IPB University, Peneliti Pusat Studi Sawit

Komentar Via Facebook :