https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Menang di Pengadilan, Kebun Sawit ini Tiba-tiba Dijarah OTK

Menang di Pengadilan, Kebun Sawit ini Tiba-tiba Dijarah OTK

Syarifudin Sirait (Foto: Hendrik Hutabarat)


Medan, Elaeis.co - Syarifudin Sirait tak bisa menyembunyikan kegelisahannya. Dia mondar mandir keluar dari ruangan perayaan ulang tahun sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diadakan di Medan Club, Kamis (28/10/2022) sore. 

"Saya berkali-kali dihubungi para petani sawit anggota Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kecamatan Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Ada sedikit masalah, kebetulan saya Ketua KPKS," ujar Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut ini kepada Elaeis.co, Jumat (29/10/2021) pagi.

Rupanya sebanyak 4,8 ton tandan buah segar (TBS) dari lahan yang dikelola KPKS sejak tahun 1985 dipanen orang lain. Dari laporan yang dia terima, TBS itu dipanen oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang diduga berasal dari Kota Pematangsiantar atau Kabupaten Simalungun yang letaknya memang dekat dengan Kecamatan Pasir Mandoge.

"Enteng kali orang-orang itu panen TBS kami, kayak kebun sawit mereka saja. Mereka manennya dari mulai  Kamis pagi sampai siang," katanya.

Melalui telefon genggam, para anggota KPKS meminta instruksi dari Syarifudin terkait tindakan apa yang harus dilakukan terhadap orang-orang yang memanen TBS mereka.

"Saya minta seluruh anggota untuk mengepung para pemanen yang tak jelas itu, tapi tak boleh ada tindakan anarkis. Para petani telah memfoto mereka dan diancam akan dilaporkan ke polisi," katanya.

Para pemanen ilegal yang ketakutan itu akhirnya pergi meninggalkan 4,8 ton TBS yang dipanen dari kebun sawit milik anggota KPKS.

"Saya perintahkan saat itu juga agar buah sawit yang dipanen, setelah difoto, langsung dilangsir ke PKS milik Wilmar Group," kata dia.

Syarifudin merasa ada yang janggal dengan aksi para pemanen liar itu. Sebab mereka mengambil buah dari lahan seluas 12 hektar yang sebelumnya pernah berperkara di pengadilan. Lahan tersebut sempat diklaim oleh pihak tertentu sebagai warisan keluarganya, namun pengadilan memutuskan pemilik sahnya adalah anggota KPKS.

"Lahan 12 hektar itu merupakan bagian dari program PIR di era Presiden Soeharto. Kami sudah dimenangkan secara sah demi hukum dalam kasus 12 hektar ini. Dan pihak yang kami gugat juga telah membatalkan proses bandingnya. Kini sedang proses aanmaning dan eksekusi," jelasnya.

Dia tak berani menuduh orang yang melakukan pemanenan itu merupakan bagian dari kelompok tergugat dalam kasus 12 hektar tersebut.

"Sebab anggota KPKS enggak melihat ada pihak tergugat dalam aksi panen ilegal itu. Tapi aneh saja kok mereka sepertinya sudah menetapkan target yang mau dipanen. Makanya kami masih diskusi ini untuk menentukan langkah apa yang harus diambil KPKS selanjutnya," tegasnya. 


 

Komentar Via Facebook :