Berita / Sumatera /
Menanti Ketegasan Pemprov Atasi Harga Sawit
Bengkulu, elaeis.co - Ketegaskan pemerintah sedang diuji untuk menyelesaikan persoalan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Pasalnya, meski telah membuat regulasi patokan harga TBS, namun regulasi itu tidak berlaku dipabrik yang membeli TBS dari petani. Ketika tidak ada ketegasan, maka regulasi tersebut tidak berdampak kepada masyarakat.
"Regulasi itu harus berimbang dengan ketegasan. Maka fungsi pemerintah sebagai pemiliki kebijakan dibutuhkan," kata Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan di DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, Senin (27/6)
Sebetulnya, kata Dempo, banyak upaya yang bisa dilakukan Pemprov Bengkulu dalam mengatasi harga TBS kelapa sawit. Seperti, pabrik yang tidak mematuhi kesepakatan harga provinsi, ditutup sementara. Tidak hanya menutup aktifitasnya, namun juga menutup agar hasil CPO yang diproduksi pabrik tidak bisa dikeluarkan.
"Gubernur bisa merekomendasikan kepada bupati menutup pabrik sawit. Bupati juga harus berani melakukan kebijakan itu, agar pabrik lain tidak melakukan hal yang sama," tuturnya.
Apalagi saat ini Pemprov juga kesulitan mendapatkan data invoice penjualan CPO, baik keluar negari maupun dalam negari. Karena itu gubernur bisa membuat kebijakan untuk menutup ekspor CPO dari Bengkulu. Dengan begitu, pabrik di Bengkulu, kesulitan menjual CPO yang telah diproduksi.
"Jika perlu tutup ekspor CPO dari Bengkulu," tegas Dempo.
Senada juga disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Edwar Samsi bahwa ketidakpatuhahan pabrik minyak sawit mentah terhadap harga yang ditetapkan Pemprov merupakan salah satu bukti jika ketegasan pemerintah daerah belum ada.
"Ketidakpatuhan itu secara langsung menujukkan jika investor pabrik CPO terkesan memandang sebelah mata pemerintah daerah," ujar Edwar.
Menurut Edwar seharusnya hal itu tidak boleh dibiarkan. Apalagi dalam menentukan kesepatan harga antara perusahaan perkebunan sawit, pabrik dan pemerintah juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Pergub itu bisa dijadikan dasar ketika Pemda beniat mengambil sikap tegas. Hanya saja yang terlihat sejauh ini, setelah Pergub diterbitkan malah pengawasan dan penegakannya tidak ada," ujarnya.
Menurut Edwar, jika keberadaan Pergub itu tidak membuat perusahaan tunduk, harusnya eksekutif bisa mengusulkan semacam Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD. Agar persoalan tersebut bisa dibahas oleh DPRD.
"Jika Pemda tegas sejak awal, tidak mungkin terjadi harga TBS ditingkatan pabrik di Provinsi Bengkulu beragam," ujar Edwar.
Komentar Via Facebook :