https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Mendag Bikin Aturan Baru Harga Referensi Minyak Sawit

Mendag Bikin Aturan Baru Harga Referensi Minyak Sawit

Tangkapan layar Permendag 46 tahun 2022.


Jakarta, elaeis.co - Tiga hari lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Dan Daftar Merek Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Di aturan setebal 12 halaman itu, lelaki yang jamak disapa Zulhas ini mengurai soal Harga Referensi (HR), Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Ekspor (HE) produk Pertanian dan Kehutanan. 

Khusus untuk minyak sawit, bahwa sejak aturan main itu diteken, sumber harga untuk penetapan HR Crude Palm Oil (CPO) adalah harga Free On Board (FOB) CPO Bursa Indonesia, Bursa Malaysia dan Cost Insurance Freight (CIF) Rotterdam. Ini kemudian dikurangi dengan biaya asuransi (insurance) dan biaya pengangkutan (freight).

Lalu, untuk harga dari Bursa Indonesia dan Bursa Malaysia didasarkan pada harga penutupan (settlement price) untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia. Sementara harga dari Rotterdam, didasarkan pada harga spot untuk penyerahan bulan terdekat yang tersedia.

Penetapan HR CPO dilakukan melalui perhitungan; kalau terjadi perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga tadi, sebesar kurang dari atau sama dengan USD40, maka perhitungan HR memakai harga rata-rata tertimbang dengan pembobotan; Bursa Indonesia 60%, Bursa Malaysia 20% dan Rotterdam 20%. 

Atau, kalau terjadi perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga tadi, lebih dari USD 40, maka perhitungan HR memakai harga rata-rata dari dua sumber harga; sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang terdekat dari median.

HR ini dihitung sejak lima hari sebelum periodik berjalan hingga lima hari sebelum berakhirnya periodik berjalan.

Semua uraian ini bisa ditengok di Pasal 7 ayat 3 hingga 5 Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 itu.   

Bagi Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, apa yang dilakukan oleh Zulhas itu adalah cerminan dari kedaulatan Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia. 

"Harga FOB Indonesia porsinya lebih besar dalam penetapan HPE, HR, HE Indonesia. Logikanya, sebagai produsen terbesar sawit, kebijakan ekspor kita dapat mempengaruhi harga sawit dunia. Baik di negara sesama produsen (FOB Malaysia) maupun negara importir (CIF Rotterdam). Dulu kita sudah mengusulkan yang semacam ini," ujarnya kepada elaeis.co, kemarin. 




 

Komentar Via Facebook :