https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Mendag Zulkifili Hasan Gelar Sidak, Ini Hasilnya

Warta Ekonomi
Mendag Zulkifili Hasan Gelar Sidak, Ini Hasilnya


Jakarta, elaeis.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MinyaKita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.

“PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar MinyaKita diharapkan dapat mendistribusikan MinyaKita ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu MinyaKita dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” katanya.

Mendag Zulkifli mengatakan itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan berikat nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, kemarin, sebagaimana dilansir wartaekonomi.co.id.

Dalam sidak itu, Mendag menemukan ratusan minyak goreng (migor) kemasan sederhana mereka MinyaKita ditimbun di sebuah gudang.

Sebanyak 515 ton MinyaKita itu masih disimpan di gudang milik PT Bina KaryaPrima (BKP).“Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya ditemukan stok MinyaKita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksiPT BKP pada Desember2022,” kata Zulkifli.

Zulkifli menuturkan PT BKP berasalan bahwa 500 ton MinyaKita tersebut tak kunjung didistribusikan lantaran perusahaan belum menerima Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi sto dalam negeri.

Padahal, lanjutnya, 500 ton minyak goreng yang seharusnya sudah diterima oleh rakyat tersebut, telah diproduksi sejak Desember 2022 silam. “Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan,” tegasnya.
 

Lihat Sumber Berita Warta Ekonomi

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Elaeis dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi

Komentar Via Facebook :