Berita / Kalimantan /
Mengulik Fakta Kasus Portal PT NIKP di Jalan Umum yang Menjerat Lima Petani Sawit
Kaltim, elaeis.co - Sejumlah kejanggalan dibeberkan Penasehat Hukum (PH) kelima terdakwa kasus dugaan pencabutan portal yang dipasang PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) di jalan umum Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Aksan S.H., C.Me menjelaskan, dalam dua kali sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kutai Timur itu, tampak jelas terlihat kejanggalan dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Misalnya, kata Aksan, sidang lanjutan pada 25 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni Kepala Desa (Kades) Tanjung Labu Sunarwanti, dan Yoni Widyoseno karyawan perusahaan bagian pemetaan (plooting).
Saat itu, Kades yang baru dilantik pada 17 Februari 2023 itu sempat gugup saat ditanya terkait kepemilikan portal dan jalan objek yang diperkirakan.
Namun, kata Aksan, sambil terbata-bata Kades menjawab bahwa portal dan jalan tersebut adalah milik perusahaan PT NIKP.
"Yang membuat PT NIKP. Yang punya jalan juga PT NIKP. Sebab, jalan itu ada saat perusahaan beroperasi di sana," kata Aksan meniru jawaban sang Kades saat dimintai keterangannya di persidangan.
Namun, yang membikin aneh, kata Aksan, saat ditanya terkait adanya kegiatan Porodesa sebelum PT NIKP beroperasi, Kades mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut.
"Kadesnya tidak tahu. Begitu juga soal jalan dan portal juga dia mengaku tidak menyaksikan pembuatannya. Soal surat dan legalitas perusahaan, juga Kades tidak tahu. Dia juga mengaku tidak pernah melihat langsung legalitas perusahaan," jelas Aksan, jelang sore tadi.
Fakta lain yang terungkap, lanjut Aksan, kesaksian Yoni karyawan perusahaan. Dia mengaku bahwa jalan yang di portal tersebut diluar HGU perusahaan. Itu diketahui setelah melakukan pemetaan tahun ini.
"Pemetaan kawasan perusahaan baru dilakukan tahun ini. Kalau tanggal pelaksanaannya saya lupa. Tapi tahun ini," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam sidang 7 Juni 2023 lalu juga terungkap bahwa, saat kejadian ternyata hanya terdakwa Frans Hewot yang berada di lokasi.
Ini terlihat dari video yang diberikan Humas Perusahaan saat persidangan, tidak terlihat keempat terdakwa lainnya di lokasi pencabutan portal, dan berbeda dengan kesaksian pihak perusahaan atas nama Didi dan Sofyan.
"Jadi, foto portal yang patah di dalam BAP kepolisian itu, karena diangkat atau digeser oleh Didi. Bukan dirusak oleh para terdakwa," ujar Aksan.
Terus, dalam kesaksian Sofyan selaku Danru Security perusahaan, portal yang dicabut pada 27 Oktober 2022 lalu itu ternyata kembali dipasang sehari setelah dicabut.
"Jadi, di sini bisa kita simpulkan bahwa tidak ada pengerusakan pada portal. Sebab sehari setelah dicabut, atau pada 28 Oktober 2022, portal itu kembali dipasang," kata Ketua LBH Kawali Arung Nusantara tersebut.
“Apalagi dalam kesaksian Hayun, Humas Perusahaan di persidangan juga menguatkan bahwa dia mengaku telah terjadi musyawarah antara kelompok Tani Serba Jadi dengan PT NIKP selama tiga kali. Yakni tanggal 6, dan 12 Oktober 2022. Hasil kesepakatan, tidak ada portal memortal," kata Aksan.
Untuk diketahui, Lima warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur dibawa ke Mapolda Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023 lalu.
Kelimanya yakni Frans Hewot (53), Anselmus Hebron (55), Herman Wilem(45), Yohanes Bapista (60) dan Petrus Peterson (43).
Kelima warga transmigrasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dibawa karena diduga merusak portal PT NIKP jalan Desa Manunggal Jaya menuju Desa Tanjung Labu pada 27 Oktober 2022 lalu.
Sejatinya, jalan tersebut merupakan akses petani untuk mengeluarkan hasil tanaman kelapa sawit mereka.
Komentar Via Facebook :