Berita / Nusantara /
Mentan Bentuk Gugus Tugas Pengawas Harga TBS
Jakarta, elaeis.co - Meskipun keran ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah dibuka kembali oleh pemerintah, namun harga tandan buah segar (TBS) pekebun belum juga mengalami kenaikan.
Hal ini juga telah di bahas oleh kementerian terkait dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/6) lalu.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Kementerian Pertanian bergerak cepat dengan membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan, ada beberapa tugas yang harus dilakukan oleh gugus tugas tersebut, yang didalamnya juga dilibatkan dinas yang membidangi perkebunan dari setiap provinsi sentra sawit.
Tugas yang harus dijalankan oleh gugus tugas tersebut juga dibeberkan Mentan dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota sentra sawit, Kamis (9/6).
Tugas pertamanya adalah melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun. Kedua, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan atau pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Ketiga, melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
Tugas keempat adalah melaksanakan percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.
Dan tugas terakhirnya adalah melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.
Komentar Via Facebook :