Berita / Serba-Serbi /
Menteri Yaqut Bandingkan Suara Toa Mesjid dengan Gonggongan Anjing
Pekanbaru, Elaeis.co - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan toa atau pengeras suara di masjid.
Yaqut menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan toa dalam peraturan itu. Namun, Yaqut mendeskripsikan kebisingan suara toa dengan gonggongan anjing.
"Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama islam," kata Yaqut di Pekanbaru, Rabu (23/2).
Yaqut menyebut, penggunaan toa harus diatur bagaimana volume speker tidak boleh kencang-kencang. Dia mengatakan, penggunaan suaranya maksimal sebesar 100 Db.
"Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan spekear itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan," tegasnya.
Menurutnya, aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat antar agama semakin harmonis. Menurutnya suara toa yang terlalu kencang akan mengganggu kenyamanan umat agama lain.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 sampai 200 meter itu ada mushala dan masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.
Yaqut juga membandingkan hal serupa dilakukan di tempat ibadah agama lain. Menurutnya itu akan membuat tidak nyaman bagi kaum minoritas.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu komplek misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak?" katanya.
"Artinya apa? Suara-suara ini, apapun suara itu harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di mushala, masjid silahkan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu. Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :