Berita / Nusantara /
Menurunkan Harga Sawit, Disbun Riau Akan Sanksi PKS Bandel
Pekanbaru, elaeis.co - Akhirnya Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) beraksi dengan kondisi perkebunan kelapa sawit pasca diumumkannya pelarangan ekspor bahan bakau dan minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Dalam surat edaran bernomor 165/KB.020/E/04-2022 tentang harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Olein.
Dalam surat edaran itu, butir ke-2, tertulis "Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) (a).1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, (b) 1511.90.37 (Lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 80) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain)."
Dinas Perkebunan Riau diwakili Kepala Bidang Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja mengatakan dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tidak ada larangan terkait ekspor CPO. Bahkan berlaku seperti biasa.
"Jadi, konsekuensi dari kebijakan tersebut tidak harus disikapi dengan sentimen negatif berupa penurunan harga TBS di tingkat PKS sebab ekspor CPO tetap berjalan seperti biasa," terangnya kepada elaeis.co, Selasa (26/4).
Dengan demikian Ia mengimbau kepada seluruh PKS baik yang telah bermitra maupun yang belum bermitra tetap memberlakukan harga pembelian TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
Malah Defris menegaskan Disbun Riau tak segan-segan memberikan sanksi terhadap perusahaan PKS yang menurunkan harga secara sepihak dan dinilai semena-mena. "Bagi perusahaan PKS yang tidak mengindahkan kebijakan dan ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Komentar Via Facebook :