https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Menyoal Retribusi Parkir yang Ditanggapi 'Setengah Hati' PT IKPP Perawang

Menyoal Retribusi Parkir yang Ditanggapi

Jalan yang dipersoalkan


Siak, elaeis.co - Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Riau, menyurati PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP). Anak perusahaan Sinar Mas Group itu disurati terkait parkir jalan.

"Kita surati perusahaan terkait jalan  di Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang. Jalan itu lintas utama truk perusahaan," kata Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi kepada elaeis.co, Senin (22/2).

Junaidi menyebut, jalan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak yang harus dipungut duit parkirnya.

"Karena status jalan milik Pemda, jadi sudah semestinya dipungut parkirnya. Ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita harus jemput peluang itu," kata dia.

Junaidi juga mengaku heran terkait sejumlah sopir truk PT IKPP yang keberatan dengan nilai parkir sebesar Rp10 ribu yang diterapkan. Padahal, truk-truk yang berlalu-lalang di jalan itu tidak semua berplat Riau (BM). Melainkan lebih banyak luar Riau.

"Sudah tidak membayar KIR dan pajak kesini, minta parkir untuk PAD pun tidak mau, kan sangat kelewatan sekali itu," kata dia.

Junaidi mengatakan, tahun 2020 lalu, total PAD yang didapat dari sektor parkir di Kabupaten Siak sebesar Rp600 juta. Junaidi pun berkeinginan duit dari sektor itu tahun ini meningkat menjadi Rp900 jutaan 

"Jadi, semua stakeholder harus mendukung harapan kita (Dishub) ini," ujarnya.

Penghulu Kampung (Kades) Pinang Sebatang Barat, Herman, juga menyampaikan bahwa kepemilikan tanah di jalan tersebut tidak sepenuhnya milik PT IKPP.

"Masih ada lahan masyarakat di sana. Bukan semuanya lahan PT IKPP. Jadi mari kita dudukkan masalah ini. Agar tidak simpang siur," kata dia.

Sepakat dengan Herman, Camat Tualang Zalik Efendi juga mengatakan, tanah jalan tersebut awalnya milik masyarakat setempat yang dihibahkan ke PT IKPP tanpa ada ganti rugi. 

"Tapi, dulu ada kesepakatan dengan masyarakat, jalan itu boleh dilalui warga. Jadi, kalau dipungut parkirnya untuk meningkatkan PAD, apa salahnya, asalkan resmi," kata dia.

Sayangnya, pernyataan pemerintah tidak diindahkan oleh perusahaan. Humas PT IKPP Armadi bersikukuh bahwa status jalan tersebut merupakan milik perusahaan.

"Itu jalan milik perusahaan. Terkait parkir, kita mendukung. Agar semuanya kondusif," kata Armadi.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :