Berita / Nusantara /
Mobil Pemadam Tabrak Pejalan Kaki, Supirnya Ditahan
Jakarta, Elaeis.co - Pengemudi mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Kota Banjarmasin ditangkap polisi karena menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan A Yani Km 5 tepatnya di depan Hotel GSign.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, supir berinisial FE (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pengemudinya kami lakukan penahanan dan kasusnya kita proses secara hukum,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, seperti dikutip iNews.id.
Menurutnya, pengemudi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin. Dari penyelidikan sementara, kejadian kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19) terjadi pada Minggu (16/5) dini hari. Saat itu korban hendak menyeberang jalan. Korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan pinggang. Sempat dilarikan ke RS Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tidak tertolong.
“Tersangka dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Komentar Via Facebook :