Berita / Sumatera /
Muba Beri Perhatian Khusus pada Kebun Sawit Baru, Begini Bentuknya
Sekayu, elaeis.co - Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menaruh perhatian khusus kepada calon pekebun dan kebun sawit baru. Perhatian itu berupa pendanaan dan regulasi.
Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud, mengaku telah menyiapkan pendanaan untuk calon pekebun. Dana itu bisa dipakai mulai untuk pembukaan lahan, bantuan bibit bersertifikasi, pendampingan, pengurusan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB), hingga jaminan pasar di pabrik kelapa sawit (PKS) dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, bantuan pembukaan lahan merupakan kebijakan Pemkab Muba untuk menghindari kebiasaan pekebun membuka lahan dengan cara membakar.
"Saat ini sedang disusun Perbup menyusul Perda Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang tak lama lagi akan disahkan. Di dalam rancangan Perbup, nanti akan kita usulkan penghapusan retribusi bagi petani kategori miskin. Ini sekaligus untuk menjawab kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah melarang, makanya harus memberikan jalan keluar yang baik," jelas Apriyadi, kemarin.
Kepala Dinas Perkebunan Muba, Akhmad Toyibir, menambahkan kepada terkait permasalahan ini. Menurutnya, ada beberapa penyebab yang hingga sekarang pembakaran masih dilakukan pekebun. Salah satunya, pekebun tidak melakukan koordinasi soal rencana membuka kebun dengan dinas terkait.
"Masyarakat tidak mau melaporkan pembukaan kebun karena merasa menanam di lahan sendiri, memakai uang sendiri," sesalnya.
"Selain itu, ada juga pembakaran yang disebabkan ketidaktahuan mereka tentang tata kelola kebun yang baik," tambahnya.
Padahal, katanya, jika berkoordinasi, maka pekebun akan dibimbing dan dibantu terkait pembukaan lahan, pemilihan jenis bibit, hingga pendampingan selama musim tanam hingga panen. "Kita selalu tekankan ini kepada pekebun. Alhamdulillah, kini beberapa pekebun mulai sadar," tukasnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendampingi dalam penerbitan STDB yang menjadi salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha. STDB memuat semua informasi mulai lokasi dan luas kebun, status lahan, jenis bibit, tahun tanam yang dibutuhkan oleh pabrik/perusahaan dalam rangka penelusuran sumber bahan baku yang mereka peroleh.
"Pekebun akan dijamin mendapatkan harga jual sesuai penetapan harga dinas. STDB dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih, sampai hasil panen," paparnya.
"Disbun juga akan memfasilitasi dan menjembatani perjanjian antara pekebun dengan perusahaan lewat kerja sama kemitraan," sambungnya.
Komentar Via Facebook :