https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Mudik Ditiadakan, Polri Minta Masyarakat Sadar

Mudik Ditiadakan, Polri Minta Masyarakat Sadar

Mudik Ditiadakan, Polri Minta Masyarakat Sadar


Pekanbaru, Elaeis.co - Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik tersebut dikeluarkan demi menekan laju penularan Covid-19.

Usai rapat Koordinasi tingkat menteri terkait dengan kebijakan menghadapi Idul Fitri 1442 H yang diselenggarakan secara virtual, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono meminta agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak mudik lebaran. Itu sesuai larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk dapat secara kesadaran penuh dapat menindaklanjuti daripada kebijakan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan mudik pada Idul Fitri 2021," kata Rusdi, Rabu (21/4/2021).

Pihaknya bersama kementerian terkait berupaya keras agar Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini tetap berjalan khidmat dan aman. Karena Menurut nya kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan setelah ibur Lebaran yang terjadi pada 2020 menjadi pelajaran semua pihak.

"Kita berusaha secara bersama-sama bagaimana aktivitas Idul Fitri ini dapat berjalan dengan aman, dengan khidmat dengan selamat, tentu tidak terjadi lagi apa yang terjadi pada tahun 2020," tuturnya.

Menurutnya, polisi yang bertugas di lapangan nantinya akan menegakkan aturan dengan tegas. Selain itu, akan ada sanksi putar balik bagi kendaraan yang nekat mudik, tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam SE.

"Tentu akan dinilai nanti oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar. Nanti Polri yang menilai di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi yang lain ketika didapati memang sengaja untuk melanggar SE tersebut," pungkasnya.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :