Berita / Bisnis /
MUI: Pinjaman Online Berbasis Bunga Haram Hukumnya
Jakarta, Elaeis.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik pinjaman online atau pinjol haram. Praktik pinjaman online yang dimaksud MUI haram itu yakni berbasis bunga di kemudian hari dengan syarat meminjam tanpa jaminan waktu.
"Ya untuk kategori pinjaman online itu kan macam-macam ya fintech pun termasuk dari pinjaman online tetapi pinjaman online yang berbasis bunga kemudian iya memudahkan minjemnya tanpa jaminan setiap waktu, iya menambahkan hutangnya. Jadi kalau bayar sekarang bunganya umpamanya dari Rp1 juta nambah Rp20 ribu bayar besok Rp40 ribu bayar besok lagi Rp60 ribu itu jelas haram berbasis bunga dan itu yang banyak terjadi dalam istilah pinjol," kata Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (31/8).
Cholil mengatakan, cara-cara pinjaman online dengan menambah utang dan waktu ketika sang peminjam itu tidak dibenarkan. Bahkan sang peminjam yang tak mampu membayar ada yang dilaporkan kepada orang terdekat dengan cara tidak baik.
"Jadi kadang juga memberikan pinjaman tanpa mengukur kemampuan bayar tanpa juga ada jaminan tetapi yang penting bisa mereka membayar bunga bahkan mungkin minjam Rp1 juta hanya yang diterima Rp800 itu sudah riba. Riba nasi'ah namanya," kata dia.
Cholil mengatakan, praktik pinjaman online lebih banyak mudaratnya. Dia pun menekankan perbedaan praktik peminjaman uang dilakukan rentenir atau pinjol dengan bank konvensional maupun syariah.
"Ya dipinjol ini kan orang meminjam tanpa anggunan langsung dikasih tapi diminta data termasuk orang terdekat. Tidak melihat kelayakan tapi giliran ditagih akhirnya dikejar kejar gitu kan dan bunganya itu besar ya. Sama bank konvesional pun yang mengggunakan bunga adalah bunganya haram kan sudah ada fatwa MUI tahun 2004 tentang bunga bank maka kita membuat bank syariah agar sesuai dengan kaidah syariah," ujar dia.
"Pinjol tuh ada fintech, fintech yang syariah ada itu juga pinjaman online tapi ada yang syariah ini caranya dan kelihatannya beberapa pengalaman orang dan pengaduan orang banyak mudaratnya kemudian berbasis bunga," imbuh dia.
Cholil menjelaskan dalam hadist nabi dijelaskan orang yang meminjamkan sesuatu uang lalu dia ada tambahan setiap waktunya ada manfaat yang lebih dengan membayarnya maka ia riba. "Allah menghalalkan baik dan mengharamkan riba. Menghalalkan baik jual beli dan mengharamkan riba," tukas dia.
Oleh sebab itu, Cholil mendukung penindakan hukum terhadap praktik pinjaman online tersebut.
"Ya ditertibkan khususnya yang ilegal-ilegal itu. Kalo yang ilegal kan tinggal ditakedown oleh OJK tinggal dicabut izinnya kan. Ini yang banyak kan ilegal-ilegal tentu polisi saya rasa lebih tahu bagaimana itu ngejar yang ilegalnya. Dari sisi izin aja enggak boleh apalagi ini mereka melakukan yang haram," pungkasnya.
Penindakan Pinjol Ilegal
Lima kementerian dan lembaga berkoordinasi guna menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang semakin meresahkan. Kelima lembaga akan masuk dalam ranah pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat, dan penegakan hukum.
Kelima kementerian dan lembaga yakni, Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki.
Kemudian, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berikut isi pernyataan bersama tersebut, seperti dijelaskan Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran Pinjol Ilegal.
2. Memperkuat program edukasi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui penyedia jasa aplikasi dan telekomunikasi seluler, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non-bank agregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaduan Masyarakat
Sementara itu, pada bagian Penanganan Pengaduan Masyarakat, pertama, membuka akses pengaduan masyarakat.
Kedua, melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga dan atau melaporkan kepada kepolisian negara republik indonesia untuk dilakukan proses hukum
Pada aspek penegakan hukum, pertama, melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga.
Dan kedua, melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
"Tindak lanjut pernyataan bersama ini akan diwujudkan dalam perjanjian kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian atau lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi," katanya.
Pada kesempatan yang sama Gubernur BI, Perry Warjiyo menyambut baik upaya-upaya bersama ini. ia mengaku upaya ini untuk menjaga agar sektor di sisi keuangan dapat terus tumbuh sehat dan memberikan kontribusi positif.
"Lebih dari itu upaya-upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal yang memberikan kesusahan dan juga banyak masalah hukum dan sosial," katanya.
Lebih lanjut setelah penandatanganan ini, ia akan segera melakukan langkah-langkah lanjutan. Antara lain menyampaikan surat ke seluruh ke penyelenggara jasa pembayaran non-bank.
"Kami akan melakukan penguatan kerangka untuk perlindungan konsumen sebagai langkah-langkah bersama dan sesuai dengan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran," katanya. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :