https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Mulai 2010, Industri Oleokimia Sudah Jadi Prioritas

Mulai 2010, Industri Oleokimia Sudah Jadi Prioritas

Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. (Tangkapan layar)


Jakarta, Elaeis.co - Sektor industri oleokimia berbasis pengolahan minyak sawit menghasilkan produk yang sangat diminati konsumen global di masa pandemi Covid-19.

Sebab, dari produk oleokimia bisa membikin sabun dan glycerine (bahan baku hand sanitizer) yang dipakai untuk kebersihan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Menurut Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, pihaknya telah menjadikan industri oleokimia sebagai salah satu prioritas nasional sejak tahun 2010, dan konsisten memberikan dukungan agar sektor ini tumbuh berkelanjutan.

“Kemenperin menyiapkan beberapa fasilitas dan dukungan bagi industri oleokimia agar tetap produktif, bahkan di tengah pandemi,” ujarnya dalam video wabinar yang ditengok Elaeis.co, Minggu (19/9).
 
Fasilitas tersebut antara lain lanjutnya, penerbitan dan monitoring Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, agar dapat tetap beroperasi di masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Apalagi industri oleokimia, termasuk dalam sektor kritikal yang dapat tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata dia.

Putu mengatakan, oleokimia juga termasuk dalam sektor industri yang mendapat fasilitas Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yaitu harga beli di plant gate sekitar USD6/MMBTU sesuai Perpres Nomor 40 Tahun 2016. 

Fasilitas ini pun telah diterima sekitar 20 pabrik oleokimia dari 11 perusahaan dan dirasakan sangat efektif dalam mendukung daya saing produk ekspor industri oleokimia.
 
Putut menambahkan, kebijakan primer lain yang bermanfaat mendukung kinerja industri oleokimia adalah penetapan tarif pungutan ekspor bahan baku CPO dan/atau CPKO lebih tinggi daripada produk intermediate/hilir. Hal itu juga menjaga pasokan bahan baku bagi industri oleokimia domestik. 

“Industri oleokimia juga memperoleh dukungan berupa advokasi tarif pungutan ekspor kelapa sawit CPO dan turunannya yang lebih pro-industri pengolahan. Dan ini juga sesuai dengan PMK Nomor 76/2021,” terangnya.

Menurutnya, dukungan dan fasilitasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan industri oleokimia agar tetap berada pada momentum kinerja berketahanan tinggi (high resilience).

“Kemenperin juga mendorong sektor industri oleokimia sebagai penghela program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), seiring percepatan program vaksinasi Covid-19 masyarakat,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :