Berita / Nusantara /
Mulai Hari ini Semua Izin Ekspor Biodiesel Dibekukan
Jakarta, elaeis.co - Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang disahkan pada 8 Februari 2022 lalu berlaku efektif mulai hari ini. Lewat beleid baru itu, Kementerian Perdagangan membekukan semua izin ekspor biodiesel.
Pada pasal II ayat 1 butir c Permendag Nomor 08 Tahun 2022 ditegaskan bahwa semua izin ekspor biodiesel yang telah mendapat persetujuan ekspor dibekukan pada saat peraturan itu mulai berlaku.
“Perizinan berusaha di bidang ekspor berupa Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa biodiesel yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, maupun yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, dibekukan secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW sampai dengan eksportir menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,” demikian dikutip elaeis.co dari Permendag Nomor 08 Tahun 2022.
Pada pasal II ayat 1 butir c Permendag Nomor 08 Tahun 2022 kemudian dijelaskan, persetujuan ekspor biodiesel bagi seluruh eksportir diaktifkan kembali secara otomatis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW apabila eksportir telah menyampaikan realisasi distribusi sebesar sisa jumlah bahan bakar lain berupa biodiesel yang belum direalisasikan sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Ekspornya disesuaikan dengan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan/atau harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) yang telah ditetapkan Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Itu artinya eksportir biodiesel juga harus mengikuti ketentuan DMO dan DPO yang lebih dulu diterapkan kepada eksportir produk minyak sawit mentah 27 Januari lalu. Kebijakan DMO mengatur kewajiban mengalokasikan sebesar 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein untuk dipasok memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pemerintah menetapkan harga Rp 9.300/kg untuk CPO dan Rp 10.300/kg RBD Palm Olein untuk alokasi 20 persen tersebut.
Seluruh eksportir yang telah mengajukan permohonan Persetujuan Ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil, serta Persetujuan Ekspor bahan bakar lain berupa Biodiesel sebelum berlakunya Permendag Nomor 08 Tahun 2022 dan masih dalam proses penerbitan, juga harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Permendag Nomor 08 Tahun 2022 juga mengatur, Persetujuan Ekspor crude palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian isi pasal II ayat 2 Permendag Nomor 08 Tahun 2022.
Komentar Via Facebook :