Berita / Nusantara /
Musdhalifah: PSR Serap Tenaga Kerja
Jakarta, Elaeis.co - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud melakukan peninjauan PSR di KUD Gajah Mada di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/9).
Luasan yang akan di replanting mencapai 7.200 hektare (Ha) yang tersebar di 13 desa di 3 kecamatan, dengan jumlah pekebun sebanyak 5.274 orang. Bibit yang akan digunakan nantinya jenis DXP Dami Mas dengan produksi mencapai 25-30 ton TBS/ha.
“Ini contoh konkrit multipihak dalam menyukseskan program PSR. Kita berharap ke depannya kepala daerah di wilayah lain yang menjadi sentra produksi kelapa sawit dapat terpacu untuk mencapai target program PSR,” ujar Musdhalifah dalam siaran persnya.
Tidak bisa dipungkiri kata Musdhalifah, program PSR telah berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19 dengan menyerap banyak tenaga kerja dan memutar roda perekonomian atau menciptakan multiplier effect.
Sebagai produsen sekaligus eksportir terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia telah memproduksi 47,18 juta ton pada 2020, di mana sekitar 37,3 juta ton terserap di pasar ekspor.
"Nilai ekspor tersebut menunjukkan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia dan berperan dalam menyumbang devisa terbesar bagi negara," kata dia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 Tahun 2019, luas lahan tutupan kelapa sawit Nasional mencapai 16,38 juta Ha yang didominasi oleh perkebunan rakyat sebesar 42% atau sebesar 6,94 juta ha. Dengan demikian peran perkebunan rakyat dalam industri sawit nasional tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyelesaian lahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak atas tanah.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Satu Peta melalui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 serta sedang melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 guna mengakomodir isu-isu strategis yang perlu diatur dalam regulasi tersebut seperti legalitas lahan, simplifikasi pengajuan proposal PSR namun tetap prudent, dan kerjasama semua pihak termasuk aparat penegak hukum dalam pencapaian target program PSR.
Komentar Via Facebook :