https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Naik Bus AKAP Wajib Punya Kartu Vaksin di Kota Ini

Naik Bus AKAP Wajib Punya Kartu Vaksin di Kota Ini

Bus AKAP di Terminal Jatijajar, Depok. Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA


Jakarta, Elaeis.co - Pelaku perjalanan khususnya perjalanan domestik jarak jauh harus memenuhi syarat selama PPKM Darurat. Salah satu persyaratan perjalanan selama PPKM darurat adalah kartu vaksin. Dokumen itu juga harus ditunjukkan untuk menjadi penumpang bus AKAP.

Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti, 4 Terminal Bus Tipe A di bawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat khususnya di wilayah Jabodetabek. Polana menyebutkan bahwa kepada masing-masing Kepala Terminal yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan telah diinstruksikan agar melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Persyaratan lainnya yaitu hasil tes negatir RT-PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

 

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," kata Polana.

Menurut Polana untuk mendukung pengawasan tersebut BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat.

Kartu vaksin sebagai dokumen perjalanan dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. 

Namun, pelaku perjalanan yang tidak/belum divaksin karena alasan medis tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

 

Saat ini, terminal bus AKAP masih beroperasi. Menurut Polana, dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP. 

Terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura sedangkan untuk AKDP di terminal ini terdapat 3 PO yang melayani dengan rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten. 

Sementara untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

Polana mengatakan, selama PPKM Darurat jumlah penumpang bus AKAP menurun. Jumlah keberangkatan penumpang turun menjadi rata-rata 295 penumpang AKAP dan 32 penumpang AKDP di Terminal Jatijajar. 

Padahal, selama bulan Juni 2021 rata-rata harian penumpang AKAP sebanyak 513 orang dan 48 orang untuk penumpang AKDP.

"Untuk Terminal Poris Plawad dari yang sebelumnya melayani rata-rata 500 penumpang AKAP per hari di bulan Juni 2021, hingga hari kedua turun menjadi rata-rata 393 penumpang AKAP per hari. Sedangkan untuk penumpang AKDP hingga hari kedua hanya melayani 9 penumpang, dari sebelumnya sebanyak 212 penumpang selama bulan Juni 2021," ujar Polana.

Polana lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat Jabodetabek untuk sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. 

"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," tutup Polana. Detik.com.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :