Berita / Internasional /
Negara Ini Cabut Aturan Wajib Masker, 60 Persen Warga Sudah Divaksin
Jakarta, Elaeis.co - Pemerintah Denmark mencabut aturan wajib masker bagi warganya saat menggunakan transportasi umum di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ini menjadi aturan Corona terkini yang dicabut di negara ini.
"Kita sekarang berada dalam situasi... di mana sebagian besar populasi telah divaksinasi dan kita kembali ke kehidupan sehari-hari yang lebih normal," ucap Menteri Transportasi Denmark, Benny Engelbrecht, dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Jumat (13/8/2021).
Pencabutan aturan wajib masker itu berlaku mulai Sabtu (14/8) waktu setempat.
"Kita bisa mengucapkan selamat tinggal pada masker di bus, kereta dan metro," imbuh Engelbrecht.
Pencabutan ini awalnya dijadwalkan pada 1 September, sebelum dimajukan menjadi pekan ini.
Pada Rabu (11/8) waktu setempat, otoritas kesehatan Denmark melonggarkan aturan social distancing di negara berpenduduk 5,8 juta orang ini. Pelonggaran aturan ini dilakukan saat negara ini mencatat sekitar 1.000 kasus baru Corona setiap harinya.
Saat ini, lebih dari 60 persen populasi Denmark telah menerima dosis lengkap vaksin Corona.
"Kita sekarang memiliki kendali yang baik atas penularan di seluruh masyarakat," sebut wakil direktur badan kesehatan nasional, Helene Bilsted Probst, dalam pernyataannya.
"Oleh karena itu, kita bisa mengadaptasi rekomendasi pencegahan dengan cara di mana orang-orang bisa menjaga kehidupan normal sehari-hari sambil menghormati prinsip pencegahan," imbuhnya.
Aturan wajib masker masih akan berlaku di dalam pesawat dan bandara-bandara di Denmark, di mana aturan transportasi udara internasional berlaku. Detik.com
Komentar Via Facebook :