Berita / Nusantara /
Nestapa di Manunggal Jaya
Pekanbaru, elaeis.co - Ada peristiwa unik dalam akun tik-tok Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang ditengok oleh elaeis.co kemarin.
Di salah satu postingannya, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said, nampak datang ke kebun kelapa sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Manunggal Jaya, di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau.
Said dan rombongan datang ke kebun kelapa sawit yang sudah berumur hampir 40 tahun itu pada 16 Desember 2023 dan mampir di salah satu patok milik KLHK yang telah dipasang di sana.
Masih di video itu, Said nampak memegang sebuah patok dan mengatakan begini; ini adalah batas HPK, batas kawasan hutan yang ada di dalam kebun sawit PIR Trans. Yang tanaman sawitnya sudah berumur hampir 40 tahun. Statusnya sudah bersertifikat.
Ini patok batas kawasan hutan konversi B576. Sawitnya sudah sangat tua ini, produktifitasnya juga sudah sangat rendah.
Memang perlu segera ada penyelesaian. Mudah-mudahan, dengan dorongan dari Apkasindo, mereka mau sabar, tunggu, supaya nanti sama-sama berubah dari HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), baru sama-sama mengajukan peremajaan.
Yang menjadi pertanyaan kemudian, kenapa justru Said yang datang ke kebun sawit itu, dan kenapa bukan tim Planologi.
Soalnya, tidak ada konflik lahan di sana untuk ditangani Said dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penanganan Konflik.
"Yang terjadi di sana justru, KLHK telah serampangan mengklaim kebun sawit warga sebagai kawasan hutan dan Planologi lah yang mestinya datang ke sana memperbaiki kesalahannya dan meminta maaf," kata Guru Besar IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo kepada elaeis.co.
Harus minta maaf kata lelaki 67 tahun ini lantaran kawasan hutan versi KLHK itu masih hanya klaim berdasarkan SK 903 tahun 2016 yang status SK itu masih penunjukan. Sementara warga sudah punya sertifikat hak milik atas kebunnya. Dan gara-gara klaim sepihak itu warga sangat dirugikan.
"Kalaupun misalnya ada tim yang disuruh datang ke sana selain tim Planologi, minimal gugus tugas lah. Tapi mereka datang ke sana untuk mengantar rekomendasi bahwa kebun warga itu sudah boleh langsung ikut Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," ujarnya.
Dasarnya kata konsultan di berbagai lembaga nasional maupun internasional ini adalah UUCK yang mengatakan bahwa lahan yang sudah dikuasai minimal 5 tahun dengan luas maksimal 5 hektar, diselesaikan melalui penataan kawasan hutan. Artinya, PSR silakan berjalan, urusan penataan kawasan hutan berjalan pula.
"Tapi lagi-lagi, itu tidak dilakukan. Bisa jadi Said pura-pura tidak tahu dengan aturan main kawasan hutan itu, layaknya Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian yang awal bulan lalu menyuruh Apkasindo untuk mengumpulkan data warga yang sawitnya masuk 'kawasan hutan'," sindirnya.
Kalau mereka jujur, mestinya warga tidak mengalami kejadian semacam itu; dibola-bola demi sebuah klaim bernama kawasan hutan. Kawasan hutan yang baru berstatus ditunjuk pula. "Mestinya penunjukan itu dilanjutkan dengan penataan batas dan hak-hak warga di enclave. Bukan kayak begitu, main patok, main rampas, kayak penjajah saja," rutuk Sudarsono.
Yang membikin Sudarsono makin miris, semua warga yang dimintai komentar oleh host tik-tok Apkasindo, Kessya Ega Putri, S.Ikom pada gawe verifikasi lahan itu, teramat polos dan sama sekali tidak mengerti dengan apa itu kawasan hutan.
Sebab semua mengatakan; mohon kebun kami dilepaskan dari kawasan hutan.
Masih dalam video tadi, salah seorang pengurus KUD Manunggal Jaya, Johan, cerita bahwa dari 1.226 hektar kebun kelapa sawit mereka, yang masuk dalam kawasan hutan mencapai 350 hektar.
Dalam catatan elaeis.co, Desa Tri Manunggal muncul setelah sebahagian lahan kebun dan rumah warga Desa Raharja (Indra Sakti), Gundaling (Muktisari) dan Desa Latersia (Gading Sari) masuk jalur merah tambang minyak bumi pada tahun '90-an.
Oleh pemerintah, warga yang terpapar jalur merah itu kemudian dipindahkan menjadi satu desa persis di ujung Desa Mukti Sari. Namanya Desa Tri Manunggal tadi.
Komentar Via Facebook :