https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Niat Ikut PSR Tersandung di Dua Instansi

Niat Ikut PSR Tersandung di Dua Instansi

Ilustrasi peremajaan kebun sawit (Dede, Rakyat Aceh)


Sibuhuan, Elaeis.co - Para petani sawit swadaya yang tergabung di DPD Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) Kabupaten Padang Lawas (Palas) hanya bisa pasrah. Niat mereka ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR) tersandung di dua instansi pemerintah.

Yang pertama adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VII yang berkantor di Kabupaten Padang Lawas Utara (paluta), sedangkan satunya lagi adalah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Kalau urusan di KPH VII itu terkait pemetaan dan surat keterangan kebun sawit di luar kawasan hutan seperti yang pernah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Sementara yang dengan ATR/BPN terkait legalitas lahan," kata Ketua DPD SAMADE Palas, Junior Siregar, kepada Elaeis.co, Kamis (16/9/2021).

Ganjalan dengan pihak KPH VII Paluta yang dimaksud Junior Siregar adalah permintaan sejumlah dana dari pihak KPH VII agar bisa melakukan proses pemetaan polygon di kawasan perkebunan sawit milik anggota SAMADE. 

Sekadar mengingatkan, kepada Elaeis.co, Donald Simamora, salah satu Kepala Seksi di UPTD KPH VII Paluta, membantah melakukan pungli kepada para petani sawit yang meminta kebunnya dipetakan guna mendapatkan surat keterangan di luar kawasan hutan. 

“Kami meminta para petani PSR untuk membiayai petugas melakukan proses pemetaan lahan sawit milik mereka. Mana ada anggaran kami. Tentu saja yang membiayai ya pihak yang melaksanakan PSR-lah,” katanya beberapa waktu lalu.

Serjana Muda Hasibuan, pengurus SAMADE Palas, mengaku kalau dirinya dan petani sawit lainnya bingung melihat lambannya proses administrasi PSR yang mereka jalani. 

Padahal berdasarkan informasi yang mereka terima, pendaftaran peserta PSR untuk anggaran tahun 2022 paling lambat diterima Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bulan Oktober 2021.

"Sekarang sudah pertengahan September, setengah bulan lagi sudah masuk bulan Oktober. Tapi proposal kami untuk ikut PSR entah macam mana nasibnya. Kalau kami yang membiayai proses administrasi di sejumlah instansi yang terkait, dari manalah duit kami," keluhnya.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Palas, M Ihsan Harahap, mengungkapkan, sudah dua kali pihaknya melayangkan surat permohonan kepada pihak KPH VII Paluta agar bersedia melakukan pemetaan dan pengecekan titik koordinat guna memastikan apakah kebun sawit milik anggota SAMADE berada di dalam atau di luar kawasan hutan. 

"Ini mau yang ketiga kali pun kita kirim suratnya. Sebab dua surat yang pertama belum ada respon dari mereka," kata Ihsan. 

Pihaknya juga sudah menyertakan peta polygon sebagai informasi pendukung tentang lokasi lahan kebun sawit anggota SAMADE Palas kepada pihak KPH VII. Peta polygon itu adalah hasil pemetaan yang dilakukan dan disumbangkan oleh PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ), salah satu perusahaan sawit swasta nasional yang memiliki kebun di Palas dan Paluta.

Ihsan tak bisa memastikan kapan surat keterangan akan dikeluarkan dua instansi itu. "Dalam waktu dekat kami dan perwakilan pimpinan ATR/BPN berencana menggelar pertemuan untuk membahas hal ini. Jika memungkinkan, pertemuan juga akan digelar dengan pihak SAMADE Palas," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :