https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Ninja Sawit Marak, Petani Minta Pasal Tipiring Dievaluasi

Ninja Sawit Marak, Petani Minta Pasal Tipiring Dievaluasi

Ilustrasi (drseussjuice.com)


Aek Kanopan, Elaeis.co - Berbagai cara sudah dicoba Witanto untuk mencegah pencurian buah sawit miliknya. Namun tetap saja kebun sawitnya yang ada di Desa Kualuh Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, dimasuki ninja sawit. 

Menurutnya, ninja sawit makin marak saat harga tandan buah segar (TBS) naik karena tidak ada produk hukum yang mampu memberi efek jera.

Witanto lantas menyoroti pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP yang secara umum dipahami bahwa tindak pidana ringan (tipiring) didenda paling tinggi Rp 2.500.000 saja dan dihukum penjara hanya dalam waktu hitungan hari saja.

Mengacu pada perma tersebut, Witanto yakin pasal tipiring tidak akan bisa membikin jera maling buah sawit. “Terlalu ringan,” katanya.

Ia mengaku pernah diskusi dengan aparat hukum terkait hal ini. Saat itu ia mempertanyakan apakah bisa hukuman yang tertera di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dikenakan dalam kasus pencurian buah sawit milik petani. 

“Namun ternyata hukuman yang ada di dalam UU Perkebunan itu hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan saja, bukan perkebunan sawit milik perseorangan,” kata Witanto.

Melansir laman hukumonline.com, dalam kasus pencurian ringan, pelaku tidak ditahan dan perkara dilaksanakan melalui acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian Menimbang huruf b PERMA 02/2012 yang berbunyi:

"Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini, maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi."

Dalam UU Perkebunan secara implisit diatur larangan melakukan pencurian atas hasil perkebunan. Disebutkan bahwa pelaku pencurian bisa terkena pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

“Kami berharap aturan UU Perkebunan bisa diterapkan juga untuk kebun milik perseorangan,” tutupnya. 


 

Komentar Via Facebook :