Berita / Serba-Serbi /
Orang Lain yang Curi Sawit, Supir Langsir TBS yang Diproses Hukum
Rengat, elaeis.co - Dua orang warga Desa Kota Baru, Kecamatan Rakit Kulit, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran memuat atau melansir tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil curian.
Keduanya, berinisial ZI dan RS, dijebloskan ke sel Polsek Kelayang sejak September 2022 lalu dengan barang bukti TBS seberat 1,4 ton beserta armada roda empat. Hal ini dibenarkan oleh Safrudin, orang tua ZI, ketika dikonfirmasi elaeis.co, Senin (14/11).
Ia menjelaskan, nasib apes yang dialami anaknya bermula saat Andi, pelaku pencuri alias ninja sawit, menyuruh ZI membawa TBS kelapa sawit yang baru saja dipanen untuk diantar ke pengepul dengan upah langsir yang dijanjikan sebesar Rp 350/kg.
"Anak saya tidak tahu bahwa sawit yang diangkat itu adalah TBS bermasalah, baru mengetahuinya setelah di pertengahan jalan karena dicegat polisi untuk menjelaskan asal usul muatan yang diangkut," ujarnya.
"Polisi mendapat laporan bahwa TBS itu merupakan hasil kejahatan. Alhasil anak saya dan RS digiring ke mapolsek untuk diproses dan kini berkas kasus tersebut sedang dipelajari oleh JPU," tambahnya.
Dia menganggap persoalan ini menjadi pembelajaran untuk ke depannya supaya berhati-hati dalam memenuhi permintaan petani. Sebab, proses hukum tidak pandang bulu dalam menindak tegas kejahatan meskipun pemilik mobil tidak mengetahui persis asal TBS yang diantar.
Terpisah, Doly Hutapea, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditelaah. " Perkara pencurian TBS yang di Rakit Kulit sedang kami pelajari, kemungkinan dalam waktu dekat sudah tahap dua," ungkapnya.
Komentar Via Facebook :