Berita / Internasional /
Orang Tua Bayar Gugatan ke Anak Gegara Musnahkan Video Porno
Jakarta, Elaeis.co - Meski sudah tidak serumah, tampaknya barang milik anak tak bisa sembarangan dibuang orang tua.
Orang tua asal Michigan Barat, Amerika Serikat (AS), bahkan harus membayar lebih dari US$30ribu (l.k Rp429 juta) pada anak mereka akibat memusnahkan koleksi pornografinya.
Dilansir dari People, David Werking (43) setelah bercerai memutuskan pindah ke Michigan pada 2016 untuk tinggal dengan orang tuanya, Paul dan Beth Werking. Sebelumnya ia tinggal di kota berbeda.
Ia kemudian memutuskan pindah ke Indiana dibantu orang tuanya. Namun,saat merampungkan kepindahan ia baru menyadari koleksi pornografinya hilang. Di Januari 2018, ia bertanya pada sang ayah dan ternyata koleksi itu dimusnahkan.
"Kami menghitung sudah memindahkan 12 kotak penuh pornografi plus dua kotak sex toys. Kami mulai proses pemusnahan dan itu memakan waktu," kata Paul dalam surat elektronik, yang disertakan di gugatan.
Paul menyatakan memusnahkan koleksi pornografi itu demi kebaikan sang anak.
Namun David tidak terima dengan keputusan orang tuanya dan kemudian mengajukan gugatan. Menurut David, mereka tidak berhak membuang koleksi film, majalah dan barang lainnya.
Delapan bulan kemudian, gugatan David pun dikabulkan Hakim Distrik AS Paul Maloney. Melansir dari AP, kini orang tua David diminta membayar sebesar US$30.441 sebagai kompensasi.
Tidak hanya uang buat David, orang tuanya pun harus membayar US$14.500 (sekitar Rp200juta) buat pengacara sang putra. CNN Indonesia
Komentar Via Facebook :