Berita / Sumatera /
Organisasi Petani dan Pengusaha Diajak Rangkul Petani Swadaya
Rengat, Elaeis.co - Gubernur Riau menerbitkan Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 Tahun 2020 untuk menjamin harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya. Beleid itu mengamanatkan agar pekebun swadaya yang berada dalam satu hamparan dikelompokkan ke dalam satu kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gapoktan, atau koperasi.
Setelah punya lembaga, pemerintah melalui dinas perkebunan (disbun) akan memfasilitasi para petani bermitra dengan pabrik kelapa sawit (PKS) terdekat. Dengan adanya kemitraan, maka kelembagaan pekebun swadaya akan mendapat delivery order (DO) dari PKS dan harga TBS-nya akan ditetapkan setiap pekan oleh Disbun Riau.
Mekanisme seperti ini sebenarnya bukan baru. Sebab, pola itulah yang selama ini berjalan untuk kemitraan plasma dan PIR. Hanya saja, selama ini TBS petani swadaya tidak dihargai sesuai ketetapan disbun karena dianggap bukan mitra oleh PKS.
Saat melakukan sosialisasi pergub tersebut kepada para pemangku kepentingan di Indragiri Hulu (inhu), kemarin, Kepala Disbun Riau, Zulfadli, menekankan bahwa kelembagaan adalah kunci agar petani swadaya mendapatkan kesetaraan harga TBS.
Dia meminta organisasi petani yang sudah eksis, seperti APKASINDO dan Aspek-PIR, memfasilitasi terbentuknya kelembagaan pekebun swadaya. “Sekaligus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi di kabupaten/kota agar dilakukan pembinaan terhadap pekebun,” katanya dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Bupati Inhu.
Dia juga meminta perusahaan ke depannya tak lagi membedakan petani plasma dan swadaya. “Organisasi pengusaha, GAPKI, juga diharapkan menggerakkan anggotanya agar mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan dengan kelembagaan pekebun, baik petani plasma maupun swadaya,” katanya.
“Pemerintah meminta dukungan dari seluruh stakeholder dan masukan yang konstruktif terkait dengan hambatan yang terjadi dalam tata kelola dan tata niaga pemasaran TBS kelapa sawit di Riau,” tambahnya.
Dia berharap penerapan pergub tersebut bisa mengatasi kesenjangan harga TBS petani swadaya dan plasma. “Kelapa sawit merupakan komoditi yang bisa menyejahterakan masyarakat selain menjadi sumber penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi,” katanya.
Usai sosialisasi, Kepala Disbun Inhu, Paino, mengatakan, pihaknya secepatnya akan menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai turunan dari Pergub Nomor 77 Tahun 2020. “Untuk memperkuat kita saat melakukan implementasi di lapangan,” katanya.
“Isi perbup tentunya nanti akan sama-sama kita koreksi bersama pihak provinsi dan semua stakeholder,” tambahnya.
Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, berjanji akan mendukung penuh implementasi pergub tersebut. “Petani sawit swadaya akan terbantu jika harga TBS-nya dilindungi. Kami menyambut baik dan berharap agar peraturan ini secepatnya diterapkan,” katanya.
Komentar Via Facebook :