https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pabrik Sawit di Jambi Kayaknya Tak Peduli Permentan, Ini Buktinya...

Pabrik Sawit di Jambi Kayaknya Tak Peduli Permentan, Ini Buktinya...

Ilustrasi (dok.elaeis)


Jambi, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Jambi mengeluh karena harga tandan buah segar (TBS) turun drastis. Saat ini harga sawit di sana dihargai Rp1,900 per kilogramnya.

Wan Hendri, salah satu petani dari KUD Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat mengatakan, harga TBS di tingkat petani di wilayahnya dipangkas mulai dari Rp 500-Rp 1.500 per kilogramnya.

“Tolonglah untuk menetapkan harga jangan sepihak. Masak harga yang dikasih ke kami beda jauh dari harga penetapan Disbun, ini aneh. Ini sudah melanggar arahan langsung Pak jokowi,” kata dia kepada elaeis, Rabu kemarin.

Hendri bilang, rata-rata perusahaan di daerahnya membeli harga sawit petani segitu. Padahal, Menteri Pertanian sudah membikin Permentan, namun rasanya hal itu belum tersampaikan dan disosialisasikan ke kabupaten dan perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Jambi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal mengatakan sesuai dengan surat Dirjenbun, harga TBS mengikuti Permentan 01 Tahun 2018. 

“Harga TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan Tim berlaku untuk Kelompok Tani/Koperasi yang bermitra dengan Pabrik Kelapa Sawit. Sedangkan yang tidak bermitra mengikuti harga pasar dan tergantung kualitas,” ujar Agusrizal

Ia melanjutkan, untuk harga TBS petani yang bermitra tidak mengalami penurunan. Berbeda sedikit dengan pernyataan Hendri, Agusrizal mengatakan bahwa memang terjadi penurunan antara Rp.500 sd Rp.1.300/kg tergantung kualitas terhadap petani yang tidak bermitra. 

“Ini pengaruh kebijakan Presiden menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku Olein. Pabrik salah dalam menerima info, dikiranya CPO dilarang. Padahal CPO boleh diekspor. Ini ada surat dari Dirjen Perkebunan agar Pabrik membeli TBS sesuai kualitas dan harga yang ditetapkan,” kata Agusrizal.

Agusrizal menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan dikenakan sanksi peringatan 1 sampai dengan 3 oleh pejabat pemberi izin usaha. Dan apabila masih melanggar maka akan dicabut izinnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan apakah surat edaran tersebut sudah diteruskan oleh Disbun provinsi ke tiap Kabupaten/Kota dan Perusahaan-perusahaan, ia menyebut bahwa sedang diproses Pemprov. "Masih dalam proses Pemprov," singkatnya.

Komentar Via Facebook :