Berita / Serba-Serbi /
Pabrik Sawit Ini Disegel Lagi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi Beri Penjelasan
Jambi, elaeis.co – Pemerintah Kabupaten Muarojambi telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel dan menutup Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang terletak di Sungai Gelam. Tindakan ini dilaksanakan setelah hasil keputusan rapat bersama Ditreskrimum Polda Jambi beberapa hari yang lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, Evi Sahrul pun membenarkan tindakan tegas penyegelan itu kepada elaeis.co pada Selasa, 24 Oktober 2023. Ia menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut diambil karena PT PAL didapati melakukan kesalahan yang sangat serius. Sebagai konsekuensinya, pemerintah memberlakukan sanksi administratif paksaan kepada perusahaan tersebut.
Tindakan penutupan PKS PT PAL ini didasarkan pada surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi nomor 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 8 Desember 2002, yang mengatur sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT PAL.
Pada tanggal 22 Februari 2023, pejabat pengawas lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi melakukan penyegelan dan memasang papan plang PPLH di 5 lokasi strategis, termasuk di loading ram, panel scapper, station loading ram, pagar, dan pintu masuk. Tindakan ini dilakukan untuk sementara menghentikan kegiatan produksi PT PAL. Sayangnya, segel dan papan pelangi yang dipasang tersebut rusak oleh pihak yang mengoperasikan pabrik.
Menghadapi kerusakan tersebut, PPLH Kabupaten Muarojambi telah melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana yang melanggar kekuasaan umum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Pasal 232 ayat 1 KUHP menyebutkan sanksi hukuman bagi siapa pun yang dengan sengaja merusak penyegelan benda yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa, atau yang berwenang, dan menggagalkan penutupan serta segel, yang dapat dikenai pidana selama 2 tahun 8 bulan.
Evi Sahrul menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyegelan baru dilakukan terhadap pabrik PT PAL. Tindakan penyegelan ini bertujuan untuk menggantikan sementara kegiatan produksi dan menyita barang atau alat yang berpotensi melanggar peraturan.
Selain melanggar Peraturan Lingkungan Hidup, PT PAL juga telah melanggar Peraturan Perkebunan, termasuk tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam pasal 40 huruf H Permentan Nomor 98 tahun 2013. PT PAL tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan secara berkala setiap 6 bulan dan tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan.
Selain itu, PT PAL juga melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Mereka tidak pernah melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi sejak berdiri dan beroperasi, termasuk dalam proses kerja sama dengan PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik.
PT MMJ hanya mendaftarkan anggota ketenagakerjaan tanpa membayar iuran ketenagakerjaan. Fakta tersebut mengindikasikan PT MMJ tidak memiliki surat perjanjian kerja sama dengan pekerja yang dipekerjakan. Oleh karena itu, penyegelan ini dilakukan tanpa batas waktu dan melibatkan tim yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, serta berbagai instansi terkait seperti Dinas Perkebunan dan Dinas Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya hanya memback up Pemerintah Kabupaten Muarojambi dan Dinas terkait untuk melakukan penyegelan terhadap PT PAL yang saat ini KSO dengan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ).
"Kegiatan penyegelan ini kegiatan yang dilakukan kedua kalinya oleh LHK. Karena pada penyegelan pertama dibuka paksa, dan sehingga Dinas LHK membuat laporan ke Polda Jambi," ujarnya, Jumat, 20 Oktober 2023.
Komentar Via Facebook :