Berita / Komunitas /
Pabrik Sawit Ini Sanksi Karyawan yang Tidak Ikut Vaksinasi Covid
Jakarta, Elaeis.co - Manajemen PT Usaha Sawit Mandiri, pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memberikan sanksi berupa pemberhentian karyawan yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 guna mewujudkan kekebalan komunal dari penularan virus tersebut.
"Kita berhentikan karyawan yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19, kecuali sakit tetapi itu pun harus ada surat keterangan sakit dari dokter," kata Manajer PT Usaha Sawit Mandiri (USM) Safrizal di Mukomuko, dilansir Antara Selasa (14/12).
Sebanyak 107 orang karyawan PT USM yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, dan mayoritas karyawan pabrik ini telah menerima vaksinasi lengkap, yakni dosis I dan dosis II.
Ia mengatakan, sampai sekarang belum ada karyawan pabrik minyak kelapa sawit dengan kapasitas 45 ton per jam yang menolak divaksinasi, kecuali karyawan yang sakit.
Pihaknya mengeluarkan kebijakan pemberhentian karyawan yang menolak divaksinasi sebagai upaya untuk mendukung program pemerintah mewujudkan kekebalan komunal dari penularan virus corona.
Sementara itu Manajemen PT Karya Sawitindo Mas (KSM) di Kabupaten Mukomuko menyatakan pihaknya akan menahan sementara gaji karyawan pabrik yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Kalau imbauan dari pemerintah kalau memang ada yang terikat sebagai karyawan di situ diterapkan kebijakan menahan hak mereka sebagai cara untuk meningkatkan kesadaran mereka mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Asisten Kepala PT Karya Sawitindo Mas Robert.
Kendati demikian, ia mengatakan, pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada karyawan agar yang belum vaksin segera divaksin sehingga ke depan semua karyawan harus vaksin.
Sementara itu, ia menyebutkan, sampai sekarang baru sebanyak 20-30 persen dari 106 karyawan PT KSM di Kecamatan Lubuk Pinang yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Ke depan semua karyawan di perusahaan ini harus mengikuti vaksinasi COVID-19 sesuai arahan dari pemerintah," ujarnya pula.
Komentar Via Facebook :