https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pakai Bibit Unggul tapi TBS Dihargai Murah, Petani Mengeluh

Pakai Bibit Unggul tapi TBS Dihargai Murah, Petani Mengeluh

Petani sawit di Papua Barat sedang melakukan pembersihan lahan yang didaftarkan untuk ikut program peremajaan sawit rakyat (PSR) (foto: DPW APKASINDO Papua Barat)


Manokwari, Elaeis.co - Harga resmi tandan buah segar (TBS) di Provinsi Papua Barat berubah sebulan sekali. Petani setempat mengeluh karena harga TBS di sana terpaut jauh dengan di Sumatera dan Kalimantan.

Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Papua Barat, Dorteus Paiki, mengatakan, harga resmi TBS ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH Bun) Provinsi Papua Barat dan dipatuhi oleh lima perusahaan kelapa sawit swasta yang beroperasi di provinsi tersebut. 

Lima pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) itu adalah PT Henrison Inti Persada, PT Medco Papua Hijau Selaras, PT Varita Majutama, PT Inti Kebun Sejahtera, dan PT Austindo Nusantara Jaya.

"Kalau lima perusahaan sawit swasta itu ya patuh ke harga pemerintah. Tapi kami para petani sawit, baik plasma maupun swadaya, kecewa dengan harga itu. Kami cemburu, teman-teman petani di Sumatera sudah merasakan harga TBS Rp 3.000/kg, sementara kami masih Rp 2.100/kg," katanya kepada Elaeis.co melalui sambungan telefon, Sabtu (13/11/2021) siang.

Menurutnya, persoalan rendahnya harga TBS ini menjadi bahasan hangat di musyawarah daerah (Musda) DPD APKASINDO Kabupaten Teluk Bintuni beberapa hari lalu. "Persoalan  ini kami sampaikan di musda yang dihadiri Ketua Umum DPP APKASINDO Dr Gulat Medali Emas Manurung secara virtual," kata Dorteus.

Menurutnya, saat itu Gulat mendorong agar pengurus APKASINDO Papua Barat membicarakan masalah tersebut secara komunikatif dengan seluruh stakeholder sawit setempat. “Kami juga ingin merasakan kebahagiaan yang sama seperti yang dirasakan para petani sawit di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi,” sebutnya.

Dia berharap ke depan penentuan harga TBS produksi petani sawit di Papua Barat benar-benar mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Kami petani sawit swadaya telah menjalankan budi daya sawit secara benar, termasuk menggunakan bibit unggul dan bersertifikat yang diproduksi oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan dan Dami Mas. Bagaimanapun kami petani sawit di Papua Barat merasa berhak mendapatkan harga TBS yang terbaik dari seluruh PKS yang ada,” pungkasnya. 


 

Komentar Via Facebook :