https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

PAP dari Perkebunan Sawit Belum Digarap Maksimal

PAP dari Perkebunan Sawit Belum Digarap Maksimal

Bapenda Provinsi Kalbar menggelar Rapat Koordinasi Pajak Air Permukaan (PAP) untuk meningkatkan sinergitas pemungutan pajak. Foto: Disbunnak Kalbar


Pontianak, elaeis.co - Pajak Air Permukaan (PAP) yang berhasil dipungut dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (kalbar) sejak tahun 2019 — 2022 terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

“Ini bisa dilihat dari pertumbuhan realisasi penerimaan dari perusahaan pengolahan hasil perkebunan sawit (CPO). Pada 2019 terealisasi PAP sebesar Rp 2.235.919.043, pada 2020 meningkat menjadi sebesar Rp 3.907.544.300, kemudian pada tahun 2021 kembali meningkat menjadi Rp 8.379.744.124," sebut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (disbunnak) Provinsi Kalbar, Ir Muhammad Munsif MM, dalam keterangan resminya, beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, peningkatan realisasi PAP pada tahun 2021 banyak didominasi oleh pembayaran PAP yang bersifat tunggakan. Yaitu pembayaran PAP tahun berjalan ditambah tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Untuk tahun 2022 ini realisasi PAP per Agustus 2022 baru sebesar Rp 3.723.446.965. Namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar selaku pemungut PAP masih optimis untuk sektor perkebunan ini bisa lebih tinggi dari tahun 2022," jelasnya.

Sekda Kalbar, dr Harisson MKes, mengatakan, potensi PAP dan Pajak Air Tanah (PAT) sebenarnya sangat besar namun belum dipungut secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah data mengenai perusahaan perkebunan dan pertambangan belum seluruhnya terdeteksi oleh Bapenda Kalbar maupun Bapenda/Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten/kota.

"Saya meminta Bapenda provinsi dan kabupaten/kota bersinergi aktif dalam upaya peningkatan pendataan terhadap potensi perusahaan pengguna air permukaan dan air tanah. Bila semakin banyak potensi pajak terdata, maka semakin besar peluang potensi pajak tersebut dapat kita realisasikan,” kata Harisson.

“Masih ada potensi PAP dan PAT yang seharusnya terdata dan membayar pajak kepada pemerintah daerah. Namun karena belum terdata dan tidak dilakukan intensifikasi, akibatnya potensi tersebut lolos dan pemungutan pajak tidak terealisasi,” tambahnya.

Dalam rangka meningkatkan komitmen dan kebersamaan dalam menyatukan persepsi tentang perpajakan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dia menekankan bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus menjalin komunikasi aktif sehingga bisa menemukan jalan keluar secara bersama-sama terhadap berbagai kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan perundang-undangan tersebut.

“Saya mengharapkan para kepala UPT Bapenda provinsi agar menjalin sinergitas yang baik dengan pemerintah kabupaten/kota. Bapenda/BKD kabupaten/kota juga diminta mendukung secara aktif serta turut serta dalam pemungutan perpajakan meski ini merupakan kewenangan Pemprov Kalbar," tukasnya.


Tema sinergitas diambil terkait upaya-upaya bersama dalam menyamakan pandangan untuk mengoptimalkan pemungutan PAP dan PAT serta pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota agar sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
 

Komentar Via Facebook :