Berita / Lingkungan /
Para Pihak Diminta Kooperatif Dalam Penyelesaian Masalah Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan
Jambi, elaeis.co – Petani atau perusahaan yang terlanjur menggarap kawasan hutan buat dijadikan perkebunan kelapa sawit diminta kooperatif dengan berbagai kebijakan negara.
Kabid PPMA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gushendra menyampaikan setidaknya terdapat beberapa skema negara terhadap masyarakat atau korporasi yang tersandung kasus sawit dalam kawasan hutan pasca klaim penetapan kawasan hutan oleh negara.
"Kalau misalnya kita pelajari dari PP 23 dan PP 24 itu banyak (skema penyelesaiannya) ada 15 pola penyelesaian," kata Gushendra.
Skema penyelesaian tersebut dijelaskan Gushendra memperhatikan status kawasan dan juga pengecekan atau verifikasi terhadap kriteria status kawasan tersebut.
"Kalau luas lahan garapannya di bawah 5 hektare penyelesaiannya di perhutanan sosial bisa HKm atau HTR. Kalau HKm dia harus melakukan jangka benah dengan menanam pohon kehutanan sejumlah 100 batang setiap 1 hektare dalam 1 daur atau 25 tahun," ujar Gushendra.
Namun setelah masa sekali daur berakhir, lahan tersebut tak dapat lagi ditanami oleh kelapa sawit. Untuk lahan sawit yang ditemukan dalam klaim kawasan hutan dengan luasan di atas 5 hektare, maka menurut Gushendra akan dikenakan sanksi denda yang dihitung per hektarenya.
Menurut Gushendra, soal pendataan keterlanjuran penggunaan kawasan hutan, sejak tahun 2019 para pihak baik petani atau perusahaan sudah diwajibkan melapor ke KLHK.
"Persoalannya antara mereka sadar tidak sadar dan mau tidak mau," ujarnya.
Komentar Via Facebook :