https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Paska Temuan Sawit di Areal HTI, Masyarakat Diminta Konsultasi Sebelum Buka Kebun

Paska Temuan Sawit di Areal HTI, Masyarakat Diminta Konsultasi Sebelum Buka Kebun

Temuan perkebunan sawit di kawasan hutan produksi di Desa Pelepak Putih. foto: KPHL Belantu Mendanau


Belitung, elaeis.co - Usaha perkebunan kelapa sawit makin diminati masyarakat Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Sayangnya, masih banyak masyarakat membuka kebun di kawasan yang dilarang untuk dijadikan lahan budidaya sawit.

Itu sebabnya pihak Polisi Hutan (Polhut) UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau, Dinas Kehutanan (dishut) Kabupaten Belitung, meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membuka lahan perkebunan sawit.

"Sangat penting berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kehutanan atau penyuluh sebelum memulai aktivitas perkebunan sawit," kata Humas KPHL Belantu Mendanau, Yoyon Sitompul, dalam keterangan pers dikutip Sabtu (27/4).

Peringatan itu dilontarkannya mengingat banyaknya temuan aktivitas perkebunan yang melanggar aturan dan menyebabkan kerusakan di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

"Baru-baru ini, Tim Polhut menemukan tanaman sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) di daerah Sijuk, tepatnya di Dusun Trans Bali, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung Induk," ungkapnya.

Penemuan kebun sawit itu bermula dari hasil pantauan citra satelit. Dengan seizin Kepala KPHL Belantu Mendanau, Bambang SIPEM, enam anggota Polhut segera bergerak menuju titik koordinat dari citra satelit.

"Tim Polhut menemukan sekitar 17 hektar tanaman sawit baru di dalam kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI)," sebutnya.

Tim Polhut lantas menertibkan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan produksi dan memasang spanduk berisi larangan menguasai dan mengelola hutan negara untuk kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya Tim Polhut bertemu dengan kepala desa setempat untuk meminta masyarakat penggarap agar berkoordinasi pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kehutanan.

Berdasarkan informasi terakhir, Dinas Kehutanan Belitung telah mendata sebanyak 370 pekebun sawit yang menguasai lahan di dalam kawasan HP tersebut dan akan dilaporkan ke Menteri Kehutanan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.

"Inilah pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dan banyak bertanya kepada pihak kehutanan sebelum memulai aktivitas perkebunan. Masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas ekonomi asalkan mematuhi sejumlah ketentuan dan persyaratan. Jangan sampai melanggar regulasi yang berlaku, ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :