Berita / Serba-Serbi /
Pasokan Listrik untuk Blok Rokan Segera Rampung
Elaeis.co - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) optimistis dapat merampungkan persiapan untuk suplai listrik di Blok Rokan pada Agustus mendatang.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, saat ini pihaknya memang masih mengikuti proses lelang yang tengah berlangsung untuk PLTGU Rokan.
"Kami memahami ini harus dicari titik temu, ini sedang berlangsung. Masih ada waktu 3 bulan dan tentu saja titik temu ini bisa tercapai dalam waktu 1 bulan," kata Darmawan dalam RDP bersama Komisi VII, Senin (31/5) dalam siaran persnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengungkapkan perkembangan penyiapan alih kelola pembangkit kini telah mencapai 80%.
"PLN akan memasok listrik dan uap ke WK Rokan. Program pemeliharaan dan proses bisnisnya telah diserahkan," kata Dwi dalam RDP bersama Komisi VII.
Dwi menambahkan, saat ini proses lelang masih menanti tahapan pengumuman oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang merupakan pemasok listrik Blok Rokan dimana mayoritas sahamnya dimiliki Chevron Standard Limited (CSL).
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, PLN optimistis bisa memenangkan lelang pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) North Duri Cogeneration (NDC) yang dimiliki oleh PT Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN), perusahaan yang 95% kepemilikan sahamnya dikuasai oleh Chevron Standard Limited (CSL).
“Saat ini kami masih komunikasi intensif dengan JPMorgan (konsultan lelang PLTGU NDC yang ditunjuk MCTN) dan juga channel komunikasi lainnya,” ujar Bob.
Selama ini kebutuhan listrik dan uap Blok Rokan dipasok oleh MCTN dari PLTGU NDC. Pelelangan pembangkit listrik berkapasitas 300 megawatt (MW) itu dilakukan seiring habisnya masa kontrak pengelolaan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan pada 8 Agustus 2021. PLN terdaftar sebagai salah satu peserta dalam lelang ini.
Sebelumnya, PLN dan PHR juga telah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Listrik dan Uap (SPJBTLU) pada 1 Februari 2021 lalu. SPJBTLU ini akan mulai efektif pada Agustus 2021 mendatang.
Komentar Via Facebook :