Berita / Kalimantan /
PBS Diingatkan Harus Penuhi Kewajiban Bangun Plasma
Palangka Raya, elaeis.co – Seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) diminta segera merealisasikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Pernyataan itu diungkapkan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B Aden, karena ternyata masih banyak PBS yang belum memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
“Karena sudah jadi kewajiban, perusahaan perkebunan harus memfasilitasi pembangunan kebun sawit bagi masyarakat. Hal ini penting mengingat seringnya permasalahan terjadi antara masyarakat dan perusahaan yang berdampak pada aktivitas masyarakat dan perusahaan itu sendiri,” katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Kalteng belum lama ini.
Persoalan seputar realisasi kebun plasma tersebut juga dibahas Pemprov Kalteng bersama bupati dan perusahaan pada rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng tahun 2022.
Herson menjelaskan, salah satu regulasi yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemohon Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas.
“Kalau yang mengajukan permohonan HGU pertama kali dengan luas 250 hektare atau lebih, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas tanah yang dimohonkan HGU-nya,” jelasnya.
Ia juga menginformasikan bahwa Gubernur Kalteng telah menerbitkan surat Nomor 100/57/I.1/PEM-OTDA pada tanggal 11 April 2022 tentang Implementasi Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2022.
Lewat surat tersebut, bupati atau walikota dan pemkab atau pemko diinstruksikan untuk mendukung kegiatan GTRA dan mengintegrasikan kegiatan pada masing-masing instansi/OPD di wilayah kerjanya dengan kegiatan GTRA.
“Para kepala daerah juga diminta mengupayakan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Komentar Via Facebook :