Berita / Kalimantan /
Pekebun Diingatkan Jangan Bakar Lahan, Sanksinya Tak Main-main
Samarinda, elaeis.co - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) tak henti-hentinya melarang pekebun sawit, karet, dan komoditas lainnya, melakukan pembakaran saat membuka atau mengelola lahan untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Apalagi bulan ini memasuki musim kemarau yang tentunya akan banyak daun, ranting, dan biomassa kering lainnya sehingga sangat mudah terbakar. Jangan sampai ada yang membakar lahan karena ada regulasi yang melarang," kata Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda melalui keterangan resmi Sekretariat Disbun Kaltim, kemarin.
Regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
"Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda," tegasnya.
Dalam Pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara dalam UU PPLH, membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2 huruf h dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3miliar sampai Rp10 miliar.
Dalam UU Perkebunan juga ada larangan serupa, tertera di Pasal 108 yakni pembakar hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Mengingat beratnya ancaman sanksinya, di berbagai kesempatan pertemuan dengan pekebun, Asmirilda selalu mengajak mereka bijak dalam mengelola lahan terutama perkebunan kelapa sawit yang rentan terbakar saban tahun.
"Sosialisasi larangan membakar lahan ini juga sebagai upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Ada tiga basis dalam upaya menurunkan emisi GRK, yakni berbasis lahan, basis pengolahan limbah, dan berbasis asap. Basis asap inilah harus dilakukan terus sosialisasi larangan pembakaran lahan," ujarnya.
Komentar Via Facebook :