https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pekerja Bermasalah dengan THR? Disnakertrans Sumbar Siapkan Posko Pengaduan

Pekerja Bermasalah dengan THR? Disnakertrans Sumbar Siapkan Posko Pengaduan

Kepala Disnakertrans Sumbar, Nizam Ul Muluk. (Evi Endri/Elaeis)


Padang, elaeis.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang menyiapkan posko pengaduan untuk menampung laporan dan pengaduan dari para pekerja seputar tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

"(Pendirian dan pengoperasian Posko Pengaduan THR itu) menunggu Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI mengenai pembayaran THR," ujar Kepala Disnakertrans Sumbar Ir. Nizam Ul Muluk M.Si. kepada elaeis.co melalui sambungan telepon, Sabtu (1/4).

"Surat Edarannya sudah kita siapkan untuk ditandatangani oleh Pak Gubernur," tambah Kadis Nizam.

Dikatakan Kadis Nizam, untuk tingkat provinsi, Posko Pengaduan THR akan ditempatkan di kantor Disnakertrans Sumbar yang berlokasi di Jalan Ujung Gurun Nomor 7 Padang.

"Untuk tingkat kabupaten/kota di dinas yang menangani soal ketenagakerjaan," ulas Nizam.

Kadis Nizam menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua cara bagi para pekerja untuk bisa melakukan pengaduan bila menemui persoalan seputar THR, yang memang menjadi hak para kerja.

"Bisa dengan datang langsung ke posko pengaduan, bisa juga secara online," ungkap Nizam.

Dijelaskan, secara spesifik posko pengaduan itu berfungsi sebagai wahana untuk menerima pengaduan dari para pekerja seputar persoalan THR, selain juga untuk
menjembatani pihak perusahaan dan pekerja dalam perselisihan pembayaran THR.

Ditanya mengenai tindak lanjut dari pengaduan yang masuk soal THR, Nizam menjelaskan pihaknya terlebih dahulu melakukan klarifikasi  terhadap setiap pengaduan yang masuk secara langsung kepada para pihak perusahaan, dimaksudkan untuk  memastikan permasalahan yang terjadi.

"Bisa juga kita memanggil para pihak pegusaha dan pekerja guna membicarakan perihal THR yang belum dibayarkan, serta  mencarikan solusi dari permasalahan yang ada," terangnya.

Kemudian, menurut Kadis Nizam,
dilanjutkan dengan membuat kesepakatan  penetapan pembayaran THR di antara kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :