Berita / Sumatera /
Pekerja Perusahaan Sawit di Bengkulu Bisa Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Bengkulu, elaeis.co - Pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bengkulu sudah bisa mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu resign berusia 56 tahun. Duit yang dapat dicairkan mencapai Rp10 juta lebih dari JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M Nuh mengatakan bahwa program JHT sudah lama ada, namun banyak pekerja di perusahaan kelapa sawit belum mengetahuinya. Ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT setelah menjadi peserta minimal 10 tahun.
"Pekerja di semua perusahaan termasuk perusahaan kelapa sawit bisa klaim JHT selama mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Nuh, Senin (6/11).
Nuh mengungkapkan bahwa pencairan dana JHT dapat dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, peserta dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen dari jumlah dana JHT untuk masa pensiun. Kedua, sebesar 30 persen dapat ditarik untuk kepemilikan rumah. Dan yang ketiga, peserta memiliki opsi untuk menarik keseluruhan dana JHT mereka sebanyak 100 persen.
"Untuk pencairannya dilakukan dalam tiga tahap," tuturnya.
Namun perlu diketahui, kata dia, pencairan dapat dilakukan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun dan mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau jika mereka meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
"JHT pada dasarnya adalah program perlindungan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat, meninggal atau menjadi WNA," ujarnya.
M Nuh juga menekankan pentingnya pengetahuan tentang program ini dan mengajak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu, khususnya pekerja perusahaan kelapa sawit, untuk memanfaatkan peluang ini.
"Ketika peserta telah berkontribusi selama 10 tahun, mereka memiliki hak untuk mengklaim JHT. Ini adalah manfaat yang signifikan untuk masa depan mereka," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :