https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pekerjakan 16,2 Juta Lebih Naker, Pemerintah: Tak Ada Alasan PSR Tidak Dilaksanakan

Pekerjakan 16,2 Juta Lebih Naker, Pemerintah: Tak Ada Alasan PSR Tidak Dilaksanakan

Sesi dialog Focus Group Discussion yang diselenggarakan DPP Apkasindo, Rabu (22/2/2023). (f: ist)


Pekanbaru, elaeis.co - Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian, Moch. Edy Yusuf, mengatakan lebih dari 16,2 juta tenaga kerja (naker) terserap di perkebunan sawit. 

"Jadi tidak ada alasan progam peremajaan sawit rakyat (PSR) tidak kita laksanakan terus dan tahun ini pelaksanaannya harus lebih baik," kata Edy dalam sesi dialog Focus Group Discussion yang diselenggarakan DPP Apkasindo, Rabu (22/2) kemarin.

Menurut Edy, pemerintah menyadari bahwa kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai program strategis untuk meningkatkan produksi kelapa sawit nasional harus terus dilaksanakan secara maksimal 

Bahkan, menurut Edy, tahun ini pelaksanaannya harus lebih baik. "Regulasi-regulasi yang tidak penting dan menghambat harus diperbaiki. Kalau ada masalah mari kita bicarakan, jangan langsung diributkan. Kita cari jalan keluarnya. Saya berharap teman-teman Apkasindo harus menjadi bagian dari kelapa sawit berkelanjutan," ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, Zulfahmi, seorang petani sawit, mengeluhkan legalitas lahan berupa SHM saja tidak bisa turut serta menjadi peserta PSR. 

"Karena di daerah saya sudah ada, Pak, sudah bersertifikat SHM. Tapi, tak bisa ikut jadi peserta PSR. Karena, ketika dicek berada dalam kawasan HGU. Heran juga kami, sudah ada surat SHM-nya, bahkan sudah bisa pinjaman ke bank, malah masuk HGU," kata Zulfahmi yang mengaku berasal dari Kabupaten Kampar. 

Syahdanur, petani sawit asal Bengkalis, menyebutkan kepastian hukum legalitas lahan yang terdiri dari surat SHM atau dokumen penguasaan  tanah yang dibuktikan surat pernyataan fisik sesuai ketentuan berlaku. 

Permasalahan tersebut, kata Syahdanur, selain memakan waktu juga perlu mengeluarkan dana oleh pekebun. Banyak pekebun menyatakan keberatan. 

"Terkait dengan dana yang dikeluarkan dalam pengurusan legalitas tanah ini salah satu yang menurut saya membebankan petani," ujarnya, sebagaimana siaran pers yang diterima elaeis.co, Kamis (23/2).

Dikatakan, petani sawit di tempatnya rata-rata per orang hanya memiliki lahan 2 hektar, ada juga yang 1 hektare. Hasil pertanian sawit, sebut dia, menjadi pendapatan utama. 

"Berbeda mereka yang memiliki lahan 5 sampai 10 hektare, kalau 2 hektare lalu ditumbang bisa berdampak pada ekonomi keluarga. Ditambah lagi dalam pengurusan lahan yang membutuhkan dana. Bukan mudah urusa surat dan persyaratan PSR," sebut dia. (rls)
 

Komentar Via Facebook :