https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pelaku Aborsi Di Kebun Sawit Berhasil Ditangkap, ini Motifnya

Pelaku Aborsi Di Kebun Sawit Berhasil Ditangkap, ini Motifnya

F, pelaku aborsi yang ditangkap Polres Pasangkayu. foto: ist.


Pasangkayu, elaeis.co – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil menangkap pelaku aborsi saat beriatirahat di Perumahan Subsidi Huntap Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng).

Pelaku berinisial F (25 th) adalah warga Kelurahan Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulteng. Dia melarikan diri ke Kota Palu setelah melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandungnya di Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu.

"Pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat pengugur kandungan dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelaminnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Adrian Batubara STrK dalam keterangan resmi, Sabtu (6/1).

Kasus tersebut terungkap saat seorang petani sawit, Taslan, hendak pulang ke rumahnya setelah bekerja di kebunnya. Tidak jauh dari tempat dia memarkir sepeda motornya, dia melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan dan ditemukan di dekatnya satu botol air.

Informasi tersebut langsung menyebar dan ramai diperbincangan oleh masyarakat. Lalu dilakukanlah penggalian yang disaksikan oleh Kades Kasoloang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan petugas kesehatan.

Ditemukanlah 2 helai potongan kain kafan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi. Ditemukan juga satu kantong hitam berisi ari-ari bayi tersebut. Semua temuan itu lalu dibawa ke RSUD Pasangkayu.

Kasus ini lalu ditangani Polres Pasangkayu dan tak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap. "Motif pelaku, karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacar yang juga tunangannya yang tidak mau mengakui anak yang dikandungnya. Sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan," papar Adrian.

Saat ini pelaku F sudah berstatus tersangka dan mendekam di jeruji Polres Pasangkayu. Dia disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.


 

Komentar Via Facebook :